Kisruh di Cigadog Sucinaraja Garut, Perangkat Desa yang Sedang Menjabat Diminta Kades Pemberkasan Ulang

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,413 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemahaman regulasi yang mengatur berjalannya roda pemerintahan desa memang perlu dipahami dengan seksama. Mulai Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan roda pemerintahan di tingkat desa

Kisruh adanya dugaan beberapa perangkat desa di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut yang merasa diberhentikan sepihak menjadi buah bibir dan muncul beberapa pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi.

Saat dikonfirmasi awak media hariangarutnews.com, Jum’at (01/10/2021) malam, para perangkat desa ini angkat bicara dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Seperti yang diungkapkan Ade Anwar yang menjabat Kasi Kesra Desa Cigadog.

“Sebenarnya itu, saya kalau diberhentikan belum ada pak. Karena saya tanggal 20 (September 2021) itu dipinta untuk melengkapi persyaratan. Saya tanggal 17 itu sudah masuk,” ujar Ade Anwar, Jum’at (01/10/2021) malam.

Lanjut disampaikan Ade, berkasnya sudah diklarifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Ada satu kekurangan yang harus diperbaiki, sudah diperbaiki dan diserahkan kepada Sekdes.

“Pas ke desa, pak Sekdes tidak ada dan kemudian katanya Senin saja. Lalu kemudian di hari Senin-nya saya serahkan ke Sekdes,” terang Ade.

Kemudian, sambung Ade, di hari berikutnya (Kamis) dirinya masuk kerja dan bersama sekdes mengerjakan berkas. Namun kemudian dirinya menerima pesan whatsap dari salah seorang temannya yang mengabarkan bahwa nama dirinya tidak tercantum dalam daftar hadir perangkat desa. Ketika ditanyakan tidak ada jawaban apa alasannya.

“Sampai saat ini saya belum ada titik temu, apa dan bagaimana prosesnya, belum,” cetus Ade.

Ade mengaku dan membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari kepala desa tentang kelengkapan administrasi atau dokumen yang salah satunya adalah ijazah dari tingkat SD sampai SMA, dan dia sudah memenuhinya.

Ditempat yang sama, Rovi yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Cigadog menjelaskan, dirinya masuk jadi perangkat desa sejak tahun 2017 akhir. Setelah beberapa bulan lalu pesta demokrasi (Pilkades), kepala desa terpilih pasca dilantik, mengumpulkan  para perangkat desa dan meminta agar para perangkat desa melengkapi berkas dokumen persyaratan.

“Kepala Desa terpilih setelah dilantik, mengadakan rakor bersama seluruh perangkat desa. Beliau mengatakan bahwa akan diadakan pengosongan jabatan dengan alasan, SK kami mengikuti jabatan beliau yang periode pertama. Bahwa kami secara legalitas sudah habis,” terang Rovi.

Setelah itu lanjut Rovi, ada lagi pemberitahuan bahwa perangkat desa harus pendaftaran ulang dengan menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan sesuai aturan.

“Setelah itu, kami menerima surat pemberitahuan pada tanggal 6 September 2021 dan kami bersama perangkat desa lainnya langsung menyiapkan berkas-berkas dengan masa tenggang sesuai yang ada pada surat pemberitahuan yakni 15 hari kerja,” jelasnya.

Kalau melihat tanggal keluar surat, sambung Rovi, tanggal 6 September 2021, maka 15 hari kedepan adalah tanggal 27 September 2021. Dalam kurun waktu tersebut para perangkat desa ini sudah mengumpulkan dokumen persyaratan masing-masing untuk diserahkan ke kepala desa. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *