HARIANGARUTNEWS.COM – Kebijakan manajemen toko retail Nice So yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, yang memberlakukan kantong berbayar menuai polemik di tengah masyarakat. Tentunya masyarakat terkejut dengan kebijakan tersebut karena di Kabupaten Garut sendiri belum ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan kantong plastik.
Salah seorang yang mengeluhkannya adalah I.N Rukmana, (44) warga Komplek Villa Lembah Asri, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Ia mengaku saat berbelanja di salah satu toko yang menjual alat rumah tangga tersebut, dirinya dipaksa harus membeli bodie bag seharga Rp3500.
“Kebetulan toko ini masih menawarkan promo karena baru opening, dan sayapun mampir untuk belanja. Namun pas saya mau bayar kasirnya bilang mau pakai bodie bag seharga Rp3500 atau memilih resiko membawa barang belanjaan tanpa kantong karena pihak toko tidak menyediakan kantong plastik,” beber I.N Rukmana kepada awak media, Rabu (03/11/2021).
I.N Rukmana mengaku heran, baru kali ini di daerah Garut ada toko swalayan atau minimarket tidak menyediakan kantong plastik untuk barang belanjaan yang dibelinya. Bahkan pihak toko menyebut, kalaupun tidak membeli bodie bag maka konsumen dengan segala konsekwensinya harus membawa barang belanjaan semampunya.
“Silahkan beli bodie bag seharga Rp3500 untuk mengemas belanjaannya, karena disini tidak menyediakan kantong plastik. Kalau tidak, silahkan bawa semampunya. Ini sudah menjadi kebijakan manajemen,” ujarnya menirukan bahasa salah seorang kasir saat dirinya belanja ditoko tersebut. Rukmana mengatakan, pada saat itu dirinya membatalkan semua barang yang akan dibelinya.
I.N Rukmana menambahkan, pada saat bersamaan, dirinya merasa geram melihat kasir dan karyawan yang tidak memberikan kantong kepada seorang ibu saat belanja sendal di toko tersebut. Tampak kebingungan, kata dia, si ibu kemudian keluar sambil memegang sandal yang dibelinya tanpa kantong plastik.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Perdagangan, Heri Gunawan Saputra saat dihubungi hariangarutnews.com mengungkapkan jika pihaknya belum mengetahui ada toko retail yang telah memberlakukan kantong belanja berbayar.
“Kami belum mengetahui prosesnya seperti apa. Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, aturan tersebut tentu ada kaitannya dengan lingkungan. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak manajemen toko tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan terhadap adanya kebijakan tersebut, sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini, kata dia, juga akan berdampak dan tentu semakin memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau satu kantong Rp3500 kalau banyak kalikanlah, kasian masyarakat jadi terbebani,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Garut.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, H Uu Saepudin diwakili staff LH, Feri menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut belum ada larangan atau aturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, maupun pasar rakyat.
“Belum, di Garut belum ada larangan yang mengatur tentang itu. Hal ini mungkin diakibatkan karena kebanyakan pedagang belum siap dengan aturan tersebut. Kasihan juga memang bila ada pembeli yang kebetulan tidak membawa kantong belanjaan kemudian harus membawanya dengan tangan terbuka,” tandas Feri. (Ndy)