Terkait Kupon Infaq Pemdes dan Baznas Garut Saling Tuding, Ketua GGW : Koq Minta Subsidi ke Masyarakat Miskin

FOKUS4,735 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Untuk membantu meringankan beban keluarga miskin, pemerintah menyelenggarakan program penyaluran beras untuk keluarga miskin. Hal ini tentu disambut baik warga, terlebih saat ini mereka dibuat repot akibat harga beras yang melambung tinggi.

Namun sayang, program penyaluran beras untuk keluarga miskin terkadang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka. Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut dimana warga miskin yang hendak mengambil jatah beras bantuan diwajibkan memberikan sejumlah uang.

Pemungutan uang sebagai penebus beras bantuan untuk warga miskin, dilakukan pemerintahan desa sebagai penyalur bantuan. Modusnya bermacam-macam, mulai dari sedekah maupun bantuan untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dilansir dari Kabar Garut Group Pikiran Rakyat, adanya pungutan uang yang dilakukan pihak pemerintahan desa kepada warga miskin yang hendak mengambil jatah beras bantuan di Garut terjadi di sejumlah desa di berbagai kecamatan, di antaranya Karangpawitan dan Tarogong Kidul. Warga mengeluhkan dan mempertanyakan pungutan uang tersebut.

“Saya heran, saat akan mengambil jatah beras bantuan ke desa, malah dimintai uang sebesar Rp5.000 oleh pihak desa. Setahu saya, beras bantuan itu kan gratis dan murni bantuan dari pemerintah”, kata salah seorang warga Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kamis (21/03/2024)

Meski uang yang diminta oleh pihak desa hanya sebesar Rp5.000, akan tetapi diakuinya hal itu tetap sangat disesalkan. Apalagi pihak desa sudah mengetahui benar jika setiap penerima bantuan beras itu merupakan warga miskin.

Keluhan senada juga dilontarkan sejumlah warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Mereka juga mengaku selalu dimintai uang oleh pihak desa ketika hendak mengambil jatah beras bantuan pemerintah.

Menurut mereka, nominal uang yang harus dikeluarkan ketika hendak mengambil jatah beras tidak sama. Kadang mereka dimintai Rp10.000, kadang juga Rp5.000.

“Setahu saya, setiap kali hendak mengambil jatah beras bantuan, pasti dimintai uang. Dulu diminta Rp10.000 tapi kemarin hanya diminta Rp5.000”, ujar seorang warga yang enggan disebut jati dirinya karena alasan takut.

Dia pun mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan uang tersebut. Karena baginya, uang Rp5.000 itu sangat besar arti dan manfaatnya, apalagi sebelumnya pungutannya sempat Rp10.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Endang Solih, membenarkan adanya pungutan uang yang dilakukan pihak desa kepada warga penerima beras bantuan. Namun menurutnya, uang tersebut bukan untuk kepentingan pihak desa tapi untuk disetorkan ke Baznas.

“Uang itu bukan untuk kepentingan kami tapi untuk sedekah yang nantinya akan kami setorkan ke pihak Baznas. Ya kami terbebani dengan target
Rp2,4 juta yang harus kami setorkan ke Baznas”, kata Endang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan selama bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Garut telah menyebarkan kupon infaq dengan harga Rp3.000 per lembar, termasuk ke pihak desa. Ada pun pemasukan yang ditargetkan Baznas selama Ramadan ini sebesar Rp1 miliar.

Tentang adanya pungutan sedekah kepada warga miskin penerima berasa bantuan, Effendi mengaku hal itu merupakan kebijakan pihak pemerintah desa. Pihaknya tidak pernah mengarahkan kepada pihak desa kaitan dengan teknis pelaksanaan pengumpulan sedekah.

“Saya tidak tahu apakah desa memungut dari penerima bantuan beras atau dari mana. Saya tidak pernah mengarahkan hal itu dan kaitan teknis sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa”, ucap Effendi.

Menurutnya, pihak Baznas pun memang tidak pernah melarang pihak desa untuk memungut uang sedekah dari warga miskin penerima bantuan beras pemerintah. Dalam hal ini Baznas hanya melakukan penghimpunan dan pendistribusian uang sedekah.

Lebih jauh Effendi menyampaikan, dana yang terkumpul seluruhnya harus disetorkan ke Baznas. Namun nantinya yang tersebut akan dikembalikan kepada pihak kabupaten, kecamatan, dan desa.

Terpisah, menyoroti kasus pungutan uang yang dilakukan pihak pemerintah desa terhadap warga miskin yang hendak mengambil jatah beras bantuan pemerintah dan untuk disetorkan ke Baznas, mendapat perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dari Garut Governance Watch (GGW).

Ketua GGW, Agus Sugandhi, mengaku sangat menyesalkan adanya pungutan uang tersebut. Terlepas apa pun alasan pihak desa, itu dinilainya sebagai sebuah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Saya sangat kaget begitu mendengar informasi ada pungutan uang yang dilakukan pihak pemerintahan desa di Garut terhadap warga penerima bantuan beras pemerintah. Koq ini bisa terjadi, jelas-jelas mereka itu warga miskin yang harusnya diberi bantuan, bukan malah dimintai uang”, komentar pria yang akrab disapa Gandhi ini, Jumat (22/03/2024).

Terlebih, tutur Gandhi, berdasarkan keterangan salah satu kepala desa, uang tersebut merupakan infaq yang nantinya akan disetorkan ke Baznas Garut. Ini tentu sangat lucu dan patut dipertanyakan karena Baznas memungut uang infaq dari orang miskin yang justru harus mendapatkannya.

Jika benar pungutan uang yang dilakukan pihak pemerintahan desa di Garut itu untuk disetorkan ke Baznas, menurut Gandhi berarti selama ini Baznas Kabupaten Garut disubsidi warga miskin. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan fungsi Baznas yang harus bisa membantu pengentasan kemiskinan, bukan malah membebani warga miskin.

Disampaikannya, Baznas boleh-boleh saja melakukan penggalangan. Namun Baznas jangan malah minta disubsidi oleh warga miskin agar bisa mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya.

Selain menyesalkan pihak Baznas, Gandhi juga mengkritisi pihak pemerintahan desa yang mau dimanfaatkan untuk memeras warga miskin. Terlebih, pihak desa memanfaatkan momentum pembagian bantuan beras pemerintah sebagai alat untuk memeras warga miskin.

“Atau malah patut dicurigai pula adanya persekongkolan antara pihak desa dengan Baznas. Salah satu indikasinya, pihak desa memungut uang kepada warga miskin besar Rp5.000 bahkan ada yang lebih, padahal yang harus disetorkan ke Baznas sesuai kupon hanya Rp3.000 per orang”, katanya.

Menurut Gandhi, apa yang dilakukan pihak Baznas dan pemerintahan desa ini jelas-jelas telah membebani warga miskin. Hanya gara-gara Baznas ingin dapat mencapai target infaq sebesar Rp1 miliar selama bulan Ramadhan, cara apa pun dilakukan termasuk membebani warga miskin.

Gandhi berharap kasus ini mendapatkan perhatian dari pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, APH harus segera turun untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pungutan yang dilakukan pihak pemerintah desa dan Baznas ke masyarakat miskin dengan memanfaatkan momentum penyaluran beras bantuan pemerintah bagi warga miskin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *