Bupati Garut Geram di Sekolah Masih Marak Pungli, Ini Kata Kadisdik

FOKUS1,258 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Geram dan kesal dengan masih adanya laporan warga yang terbebani sumbangan biaya pendidikan. Bupati Garut Rudy Gunawan gelar apel bersama para kepala sekolah dan pengawas tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kamis (19/01/2023).

Dalam sambutan apel, Bupati Rudy dengan tegas meminta kepada para kepala sekolah, agar tidak ada lagi terjadi permasalahan kaitan dengan sumbangan dari masyarakat, terutama masyarakat yang katagori miskin, mengeluh dengan beban sumbangan penyelenggaraan pendidikan. Karena menurutnya, akan ada dampak psikologis pada siswa saat orangtuanya belum mampu melunasi sumbangan tersebut.

Rudy mengaku, dirinya pernah menerima salah satu warga yang mengeluhkan anaknya tidak mau masuk sekolah karena orangtuanya belum melunasi sumbangan pendidikan ke sekolah.

“Para kepala sekolah ini saya ingatkan, untuk mendorong, jangan membebani masyarakat dalam rangka melaksanakan pendidikan dasar. Sekarang itu SMP kualifiaksinya dasar. Jadi kita menghindari hal-hal yang berhubungan dengan yang membebani masyarakat,” tandas Rudy.

Selain itu, lanjut Rudy, saat ini kaitan adanya rotasi mutasi. Ia ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan sistem dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia.

Kadisdik Kabupaten Garut.

 

“Ada 12 yang SMP, kalau SD ada yang kosong 92. Itu akan kita isi, makanya kita kumpulkan dewan pendidikan dan pengawas,” kata Rudy.

Rudy menegaskan, tidak ada pungli di sekolah. Yang terjadi di tiap sekolah adalah adanya sumbangan biaya pendidikan dari para orangtua siswa.

“Sumbangan dari masyarakat, bukan pungli. Tidak ada pungli, yang ada itu sumbangan. Ini dibolehkan tidak ada aturan yang melarang. Tapi sementara ini saya minta, karena situasi ekonomi, memberikan dorongan kepada masyarakat agar anaknya bersemangat untuk sekolah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin M Pd, menyampaikan, bahwa sesuai amanat Bupati Garut, para kepala sekolah ini harus berprilaku kerja yang baik dalam menjalankan tugas fungsinya

Kadisdik menyebutkan, para kepala sekolah sudah melalui proses sesuai tahapan dan aturan Permendikbud nomor 40 dan Perda Garut nomor 9 tahun 2020.

Kaitan dengan arahan bupati bahwa sekolah tidak boleh membebani warga masyarakat dengan pembiayaan. Ade Manadin menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah mengeluarkan aturan bahwa pungutan yang membebankan itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah.

“Pungutan yang membebankan itu tidak boleh, tapi kalau sumbangan diperbolehkan,” katanya.

Menurutnya, kalau yang namanya sumbangan tidak ada ambang batas besaran angka. Dan yang tidak boleh dilakuka pihak sekolah adalah itu pungutan sekecil apapun tidak boleh dan tidak dibenarkan dalam aturan.

“Managemen Berbasis Sekolah (MBS) itu masih tetap. Hanya sistemnya tidak boleh menjadi beban orangtua yang tidak mampu, itu saja sebetulnya,” jelasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *