Ketua Apdesi Jawa Barat Dukung Gagasan Masa Jabatan Kades Satu Periode Menjadi 10 Tahun

FOKUS1,953 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Seperti yang dikabarkan beberapa media, dilansir dari sumber Antara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung wacana penambahan lama masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun. Hal ini demi menekan peluang konflik horizontal yang muncul saat pemilihan kepala desa.

Menteri Desa (Mendes) mengatakan wacana mengenai ide penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan kades sendiri.

“Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kita mendukung yaitu bagaimana agar masa jabatan kepala desa ini tidak enam tahun. Tentu ini nanti Undang-Undang,” tutur dia.

Hal senada disampaikan ketua Apdesi Jawa Barat, Dede Kusdinar saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan santunan yatim piatu yang digelar DPK Apdesi Bayongbong. Sabtu(28/5).

“ Secara pribadi saya setuju sekalipun itu mungkin cuma baru obrolan, belum menjadi aturan, itu semua harus digodog dulu di legislatif, kalau wacana boleh boleh saja tapi kan harus sesuai dengan konstitusi. Sekalipun wacana ini disampaikan oleh menteri, jangankan menteri, presiden sekalipun tetap harus merubah dulu undang undang, di kita undang undang itu ada tiga yaitu Undang undang MD3 yang mengatur legislatif, Undang Undang yang mengatur eksekutif dan Undang Undang Desa, soal wacana tersebut alasanya cukup rasional karena dinamika dan risiko gesekan yang muncul saat pilkades lebih tinggi dibandingkan saat pemilihan bupati maupun pemilihan gubernur, ” kata Dede Kusdinar.

“ Hasil Silatnas saja yang kemarin, apa yang disampaikan Presiden sampai dengan hari ini belum ada implementasinya ke menteri menteri, contoh kenaikan BOP 3 % dan pencabutan PP No 104 yang menjadi kewenanggan ranah menteri keuangan, lalu masalah stemple yang menjadi kewenangan Mendagri, itu semua belum terealisasi, ” pungkas Dede Kusdinar. (Adam B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *