Pemkab Garut Intens Awasi Program Bantuan Sembako 2022, Sekda : Tak Ada Sanksi Jika KPM Tidak Belanja di Agen e-Waroeng

FOKUS, GARUT KOTA3,513 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Peralihan aturan tentang teknis penyaluran bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang semula para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dengan menggesek kartu ke agen (e-waroeng) yang ditunjuk atau kerjasama dengan bank penyalur dan menerima komoditi pangan. Kini para KPM menerima uang tunai dan bisa dibelanjakan dimana saja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, H Nurdin Yana MH, kepada awak media mengatakan, untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan aturan dilapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), terjun ke lapangan melakukan pengawasan secara intensif.

“Kami menerjunkan tim dari Dinas Sosial dan teman-teman di TKSK, termasuk juga kami meminta kepada beberapa sektor yang ada di kabupaten untuk melakukan pemantauan. Kemarin juga sudah kami rapatkan dengan Kepala PT Pos Garut, bagaimana surat edaran Ditjen ini dipatuhi dilapangan,” ujar Sekda Nurdin Yana, di halaman Pendopo Garut, Jum’at (04/03/2022).

Nurdin Yana berharap, dengan aturan yang baru terkait bantuan tersebut, jangan sampai dilapangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau keluar dari aturan. Karena menurutnya, dalam konteks peralihan dari komoditi pangan ke uang tunai, para KPM diberi kebebasan untuk membelanjakan dimana saja.

“Inilah yang kita coba dorong kepada mereka dan ini sudah dilakukan. Memang dilapangan ditemui beberapa, ada agen yang menghampiri mereka (KPM), katakan seperti itu. Saya kira, terlepas ketika itu dibagi, tidak antraktif didepan mata saya mereka langsung belanja ke agen, yang menjadi poin pentingnya adalah kemerdekaan atau kebebasan untuk menentukan kemana KPM akan belanjakan uangnya,” terang Sekda.

Nurdin Yana menegaskan, Pemkab akan terus melakukan pengawasan bersama TKSK dan pemerintahan setempat (kecamatan dan desa/kelurahan) untuk mengantisipasi jangan sampai ada upaya penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan dalam program bantuan sosial tersebut.

“Kita lakukan pengawasan melekat lah kepada mereka. Sehingga kemungkinan potensi terjadi penyelewengan dapat kita minimalisir,” tandasnya.

Nurdin Yana juga menyebutkan, bahwa untuk KPM tidak ada sanksi kalau tidak belanja di agen, yang terpenting adalah, bantuan yang diterima dibelanjakan sesuai peruntukannya.

“Yang terpenting KPM membelanjakan sesuai peruntukan sebagaimana aturan Kemensos. Tidak ada sanksi jika bagi mereka yang tidak belanja di agen (e-waroeng). Yang penting dibelanjakan kebutuhan sesuai peruntukan,” pungkas Nurdin Yana. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *