Momentum Hari Jadi Garut Ke-209, Disnakertrans Sabet Juara 1 SKPD dengan Pelayanan Publik Terbaik

FOKUS833 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, sabet juara 1 katagori Penilaian Pelayanan Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Penghargaan diserahkan Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada Kepala Disnakertrans, Hj Erna Sugiharti, dalam momentum upacara Hari Jadi Garut (HJG) Ke 209, di lapangan Otosta, Alun-alun Garut, Rabu (16/02/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Hj Erna Sugiharti

Kepala Disnakertrans Garut, Erna Sugiharti kepada awak media mengatakan, sangat bersyukur dengan raihan yang didapat, di Disnakertrans sendiri, sambung Erna, saat ini selain penataan ruang kerja, pada ruang pelayanan publik sangat diutamakan untuk membuat nyaman warga yang datang membutuhkan pelayanan.

“Alhamdulillah selain fasilitas untuk ruang kerja, kami sangat mengutamakan ruang pelayanan. Karena kami di Disnakertrans, melayani kebutuhan warga untuk kartu kuning atau akta satu untuk pencari kerja,” ucap Erna.

Erna juga menjelaskan, ruang pelayanan sudah sesuai standar protokol kesehatan (prokes) dan selalu menjalankan prokes, kemudian antrian juga sudah online dan didalam ruang pelayanan diatur jarak agar tak menimbulkan kerumunan.

“Hal ini juga sebagai motivasi dan semangat peningkatan kinerja di kami dalam melayani masyarakat,” ungkap Erna.

Masih kata Erna, dengan raihan tersebut, diharapkan prestasi ini bisa dipertahankan sebaik-baiknya, dan untuk para pegawai di Disnakertrans juga menjadi inspirasi dan motivasi agar terus meningkatkan kebersihan, keamanan, kenyamanan terutama kenyamanan untuk warga masyarakat yang mengurus kaitan dengan ketenagakerjaan.

Erna pun menegaskan, sesuai aturan pemerintah pusat dan arahan Bupati Garut, bahwa bukti vaksin dosis kedua menjadi persyaratan dalam pelayanan di Disnakertrans Kabupaten Garut. Bahwa setiap pelayanan yang dikeluarkan oleh Disnaksrtrans, warga atau perusahaan harus bisa menunjukan kartu vaksin dosis kedua.

“Dan bahkan pihak ya juga saat ini menerapkan dosis ketiga,” pungkas Erna. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *