Geram, Warga Garut Kutuk Aksi Pemukulan Terhadap Tenaga Kesehatan

FOKUS3,515 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Peristiwa aksi pemukulan seorang warga yang diketahui kemudian adalah keluarga pasien kepada seorang perawat yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, merupakan tindakan yang bisa dikenakan pidana dan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut yang juga anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PKS, Karnoto S Kep. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas, mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.

“Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” ujar Karnoto, kepada wartawan, Kamis (24/06/2021).

Menurutnya, tindakan pemukulan pada seorang perawat karena memakai APD baju Hazmat yang sedang bertugas melakukan tindakan pertolongan pertama di Puskesmas kategori zona merah pada pasien suspec Covid adalah sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara. Terlebih berikutnya diketahui bahwa pasennya memang positif covid-19.

Karnoto menjelaskan, belakangan ini Covid-19 memang sedang mengganas di Garut, 15.000 orang lebih telah terpapar, 647 orang meninggal, 15 Kecamatan masuk kategori zona merah dengan resiko penularan tinggi.

“Banyak pejabat di lingkungan SKPD positif terpapar sehingga Bupati mengintruksikan menutup seluruh kantor SKPD dan pelayanan dilakukan secara WFH,” jelasnya.

Ketua DPD PPNI Garut ini sangat menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien.

“Atas nama profesi, mohon pengertian kepada masyarakat. Pandemi ini memang tak ada yang menghendaki. Adapun menggunakan baju hazmat adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan diri bagi para perawat dan nakes lainnya di tempat pelayanan kesehatan agar tidak tertular dan pelayanan tetap berkesinambungan.

“Hargai dan hormatilah para tenaga kesehatan di garda depan pelayanan yang sudah berkeluh kesah dan mengambil resiko tertular penyakit,” pungkasnya.

Terpisah, mendengar insiden tersebut, Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Al-Makmur, yang juga seorang guru di SDN Mekarsari I Kecamatan Cibatu, Yasir Nasrudin S Pd I, menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan keluarga pasien kepada pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Pameungpeuk.

“Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Tenaga kesehatan seperti perawat merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Selain itu, tentunya jaringan rumah sakit ini juga berusaha untuk menjaga lingkungan kerja bagi para tenaga kerjanya. Hal ini dilakukan juga demi dalam memberikan pelayanan optimal ke pasien,” ujar Yasir Nasrudin kepada hariangarutnews.com.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi, mengecam keras atas respons penganiayaan dari oknum masyarakat di Puskesmas Pamengpeuk. Tindakan tersebut, kata Dia, sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang profesional perawat yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kepentingan kemanusiaan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses setiap tindakan kekerasan terhadap perawat yang bertugas pada kasus yang menimpa di Puskesmas Pamengpeuk sampai dengan tuntas. Kami juga mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, para pemberi kerja di sektor jasa kesehatan untuk senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama kepada seluruh Perawat, dan tenaga kesehatan tanpa kecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan,” ujar Ketua Laskar Indonesia.

Apalagi, tegas Dudi, perawat adalah garda terdepan sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir di masa pandemi terjadi. Tidak sepatutnya pengabdianya mendapat perlakuan yang tidak pantas. Ketua Laskar Indonesia memastikan, seluruh masyarakat telah diberikan layanan asuhan keperawatan berdasarkan doktrin, kode etik, sumpah profesi yang tertanam sejak menjadi seorang perawat dengan semangat jiwa nasionalisme yang tinggi, tulus ikhlas mengutamakan kepentingan pasien dan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan pribadinya, pungkasnya.(Igie/YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *