Bupati Garut : Gegara Covid-19, Retribusi Pajak Daerah Menurun

FOKUS199 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan berbicara terkait permasalahan wajib pajak restoran dan hotel di Kabupaten Garut pada Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang LPP (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (4/6/2021).

Bupati menyinggung terkait retribusi pajak daerah yang menurun akibat adanya pandemi Covid-19 terutama hal yang berhubungan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut yang memberikan dampak signifikan pada industri restoran dan perhotelan.

“Mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang berhubungan dengan retribusi pajak daerah yang menurun diakibatkan oleh berbagai aturan terutama hal yang berhubungan dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kemudian yang diteruskan oleh pembatasan sosial berskala mikro. Tentu ini mempunyai dampak yang luar biasa apalagi kepada industri yang berhubungan dengan hotel dan restoran dan tempat-tempat yang menghasilkan retribusi,” ujar Rudy.

Rudy menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah konkret terkait penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut agar dapat memberikan suatu hasil pendataan terkait waib pajak yang menjadi bagian yang terpenting.

“Sedangkan dengan hal yang berhubungan dengan masalah sinergitas dan adanya konversi wajib pajak yang belum dioptimalkan sekarang ini kami melakukan langkah-langkah konkret di antaranya kami melakukan hal yang berhubungan dengan penataan organisasi di Badan Pendapatan Daerah untuk dapat memberikan satu hasil dimana pendataan terkait wajib pajak menjadi bagian yang terpenting untuk mendapatkan pajak yang bersumber dari restoran dan hotel sesuai undang-undang nomor 28 Tahun 2009,” ujarnya.

Dalam kesempat tersebut secara khusus Bupati Garut mengapresiasi kinerja dari DPRD Kabupaten Garut yang telah melakukan langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena saat ini DPRD terus melakukan langkah-langkah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan meskipun kita mendapatkan wajar tanpa pengecualian tetapi hal yang berhubungan dengan pengurangan dan hal yang berhubungan misalnya ada temuan-temuan yang mewajibkan adanya pengambilan keuangan negara itu menjadi perhatian kita semua,” pungkas Bupati Garut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *