Jelang Pilkades Sejumlah ASN Ikut Nyalon, Ini yang Disampaikan BKD Garut

FOKUS1,723 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Hajat demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap II gelombang pertama tahun 2021 siap digelar di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut pun telah mempersiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang merujuk kepada Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara pelaksanaan Pilkades.

Pacsa ditetapkannya panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut dengan leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), baru-baru ini ditetapkan dan telah dilantik pula para Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades di 217 desa se-Kabupaten Garut.

Para bakal calon (balon) kepala desa saat ini sedang dalam tahapan pemberkasan persyaratan sebagaimana diatur dalam tahapan dan dari informasi yang dihimpun hariangarutnews.com, partisipasi balon kades ini bermunculan dari berbagai kalangan, mulai tokoh masyarakat, agama, pemuda, keterwakilan perempuan, pengusaha bahkan sampai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menyikapi adanya beberapa ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkades, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Drs Mukhlis M Si, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut sudah ada regulasi yang mengatur yakni Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Ini yang menjadi rujukan atau panduan saat ini dalam melaksanakan tahapan, ketentuan dan persyaratan, siapa-siapa saja yang bisa menjadi atau mencalonkan kepala desa. Untuk ASN atau PNS ada di Perbup 11 tahun 2021, pada bagian kedua Pasal 84 tentang Calon Kepala Desa dari PNS,” kata Mukhlis.

Dijelaskan Mukhlis, pada pasal 84 ini disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan dalam Pilkades harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Garut dan ini diajukan oleh pemohon (calon kades PNS) yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala SKPD mengenai jumlah pegawai yang ada tempat PNS yang mencalonkan diri bertugas dilengkapi Keputusan Bupati tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Kalau dilihat dari sisi kecukupan pegawai, di Garut ini secara keseluruhan kondisinya kekurangan PNS. Jadi, keterangan kepala SKPD tentang pegawai ini sedikit kemungkinan mengatakan kelebihan pegawai, karena kita ini kekurangan posisinya,” paparnya.

Namun, Sekretaris BKD ini juga menjelaskan pertimbangan lain mengenai bakal calon kepala desa dari PNS bisa keluar ijin PPK atau dalam hal ini Bupati Garut. Yang pertama, PNS dalam masa Masa Persiapan Pensiun (MPP) karena sudah tidak lagi melihat tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Saat terpilih dan menjadi kepala desa yang bersangkutan resmi dinyatakan pensiun. Yang keduanya, lanjut Mukhlis, PNS diatas usia diatas 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

“Dia PNS aktif usia diatas 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, ia bisa mengajukan pensiun dini. Akan tetapi, bagi PNS yang dibawah usia 50 tahun, ini berarti mengundurkan diri dari statusnya selaku PNS dan tidak mendapatkan pensiun atas status PNS-nya,” ujarnya.

Kepada para calon, tambah Mukhlis, dimohon untuk memperhatikan secara seksama ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, dimana kelengkapan dokumen dari Kepala Perangkat Daerah bukan berupa Rekomendasi, namun merupakan Surat Keterangan mengenai jumlah pegawai pada perangkat daerahnya sudah melebihi jumlah pegawai sebagaimana yang ditetapkan dalam
Keputusan Bupati tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), pungkasnya.

Berikut adalah kutipan Peraturan Bupati Garut nomor 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa

Bagian Kedua
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 84

(1) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Untuk mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten mengenai
jumlah pegawai yang berada pada Perangkat Daerah Kabupaten tempat PNS
yang mencalonkan diri bertugas dilengkapi Keputusan Bupati tentang
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK); dan
b. surat keterangan dari Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten bahwa PNS
yang mencalonkan diri tidak sedang dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin.

(3) Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai kewenangan urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian melakukan kajian terhadap
permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapat ijin tertulis.

(4) Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pegawai yang berada pada Perangkat Daerah Kabupaten dimana PNS yang mencalonkan diri bertugas, melebihi jumlah pegawai yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis
Beban Kerja (ABK); dan
b. PNS yang mencalonkan diri tidak sedang dan/atau tidak pernah menjalani
hukuman disiplin.

(5) Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian tidak dapat diberikan, apabila PNS yang mencalonkan diri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *