Kapolres Garut Meminta Masyarakat Tak Menyebarkan Identitas Pasien yang Terpapar Virus Corona

FOKUS4,991 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait adanya salah satu warga Kecamatan Wanaraja, pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19 yang telah dinyatakan positif dan saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr Slamet, Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah SIK MIK meminta masyarakat tak menghakimi dengan stigma negatif. Sebab, hal itu dinilai semakin membebani psikologis mereka.

“Kepada warga di luar jangan menghakimi pasien yang positif Covid-19 dengan berbagai stigma negatif, karena pasien akan menjadi korban dua kali,” kata Kapolres Garut usai menggelar rapat tertutup bersama Forkopimda, Selasa (31/03).

Dikatakan AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, pihak kepolisian pun mengingatkan kepada masyarakat Garut agar tak sembarangan menyebarkan pasien positif corona ke publik. Polisi bahkan akan mempidanakan setiap orang yang melakukan hal tersebut.

“Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Penyebaran informasi data seseorang juga, kata Dede, diatur dalam UU ITE.

“Untuk itu kami meminta agar identitas pasien positif virus corona atau Covid-19 tidak dipublikasikan secara sembarangan. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” pungkas Kapolres Garut. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *