BPJS akan Mengcover Biaya Pasien Covid-19

HARIANGARUTNEWS.COM – Saat ini, penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia terus meluas. Mulai dari 2 kasus pertama positif pada Senin 2 Maret 2020, kini sudah berkembang menjadi 227 kasus. Hanya dalam hitungan 16 hari, wabah virus ini bersifat massif, kecepatan persebaran menasional dan sangat pesat.

Menurut KH Toriq Lc (Anggota DPR RI F-PKS), saat dihubungi melalui telepon selulernya, minggu (22/03). Penambahan jumlah pasien yang terus meningkat membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung penanganan pasien covid 19. Selain melalui Kementerian Kesehatan yang telah menganggarkan dana penanganan di rumah sakit rujukan.

Namun kecukupan dana penangangan covid 19 ini, kementrian kesehatan tersebut bergantung dari jumlah kasus dan penanganan wabah tersebut. Salah satu upaya agar dana penanganan tercukupi, menurut Sri mulyani BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien yang terdampak covid 19.

Maka berikutnya, akan disusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19. Sekaligus perpres tentang pelaksanaan  putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.

Upaya lain menurut Sri Mulyani, yakni realokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga, termasuk APBD untuk membantu penanganan covid-19. Kementrian keuangan sudah mengeluarkan surat edaran, tetapi agar dasar hukumnya lebih kuat diharapkan keluar keputusan presiden berisi penyederhanaan proses realokasi, termasuk penggunaan anggarannya.

Misalnya anggaran untuk alat medis, baik alat pelindung diri maupun alat untuk tenaga medis. Ini suatu hal yang penting disegerakan. Karena anggaran tidak mencukupi maka perlu realokasi anggaran pendidikan dan informasi kepada masyarakat.

Sementara, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris mengatakan agar pihaknya bisa menanggung pasien Virus Corona, perlu ada diskresi khusus dari Presiden. Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.

Pasal 52 dalam Perpres ini mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung oleh pemerintah secara langsung, tanpa melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan siap menjamin para pasien virus corona setelah diskresi Jokowi itu terbit. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

Dapat disimpulkan menurut KH Toriq, BPJS yang akan menjamin pasien covid 19 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan untuk mencukupi dana penanganan covid 19. Lalu BPJS baru bisa menjamin pasien covid 19 bila presiden sudah mengeluarkan diskresi terhadap Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Namun, imbuh Toriq, upaya Menteri Keuangan baru wacana, butuh proses yang tidak diketahui lamanya. Pemerintah pintar memberi “harapan” tanpa kejelasan. Belum selesai kasus kenaikan bpjs kelas 3 mandiri, sekarang masyarakat kembali dibebani biaya penanganan covid 19. (Bulan)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *