Dugaan Kuat Penipuan, Penasehat Hukum Pemenang Mobil Jalan Sehat Hari Jadi Garut Akan Lapor ke Polda dan Somasi Terbuka

FOKUS4,873 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pengundian 1 unit mobil Alya dalam rangkaian acara Hari Jadi Garut (HJG) Ke-206 Tahun 2019 lalu bertema “Pagelaran Seni Pertunjukan Jalan Sehat Berhadiah Doorprize 1 Unit Mobil Alya” pada saat itu dimenangkan oleh Junizar Chaerul Basyri (30) warga Jalan Guntur RT01/20 No. 285, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota,.

Dikarenakan setahun berlalu hadiah yang dijanjikan Panitia HJG Ke-206 baik dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut maupun Event Organizer (EO) tak kunjung datang, akhirnya pada Senin (16/03), Junizar didampingi Kuasa Hukum Syam Yousef SH MH mendatangi Kantor Redaksi Harian Garut News guna memberikan keterangan Press Release bahwa pihak keluarga secara resmi akan melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut.

“Berbilang waktu, hadiah mobil yang dijanjikan panitia sampai saat ini belum saya terima. Kami didampingi Kuasa Hukum akan melapor atas dugaan penipuan dengan kegiatan ini, karena panitia tidak bertanggung dan hadiah yang dijanjikan berupa satu unit mobil juga tidak ada,” ujar Junizar, yang juga didampingi orang tuanya, Rully Khaerus Basri, Senin (16/03).

Sementara, Syam Yousep SH MH, pengacara kondang yang mewakafkan dirinya untuk membantu korban dalam dugaan penipuan hadiah Jalan Sehat tersebut menyampaikan, langkah pertama yang akan dilakukan yakni pengumpulan informasi-informasi, data-data, dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan momentum atau acara Jalan Sehat yang diselenggarakan pada tanggal 7 April 2019 lalu.

“Setelah itu tentu kami akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan yang dipandang harus bertanggung jawab. Kita juga akan membuat langkah-langkah, upaya-upaya hukum diantaranya membuat somasi terbuka, yang dimana nantinya kita bisa mempublikasikan tuntutan ini di media cetak, media online dan juga bisa berupa pamplet ke lingkungan-lingkungan pemerintahan,” ujar Syam.

Syam melanjutkan, jika pihak panitia HJG Ke-206 masih juga tidak punya itikad baik, maka sebagai penasehat hukum korban, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang tegas, langkah-langkah hukum yang sesuai dengan hak Julizar sebagai pemenang kendaraan dalam acara Jalan Sehat tersebut. Artinya, kata Syam, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian baik itu Polres Garut maupun Polda Jabar.

“Itu mungkin langkah gambaran-gambaran besarnya, langkah-langkah yang terkait yang akan saya tempuh sebagai penasehat hukumnya Julizar. Setelah mendapat keterangan dari korban, kami menduga ada tindakan penipuan dan kebohongan publik. Inikan rangkaian Hari Jadi Garut, yang masyarakat tahu penyelenggaranya adalah Pemerintah Daerah Garut. Dengan adanya kasus tersebut masyarakat telah memvonis bahwa Pemkab Garut telah melakukan kebohongan publik,” tandas Syam Yousef.

Dia menambahkan, apalagi pengumuman secara seremonial dan simbolis dengan disaksikan Pihak Penyelenggara, Disparbud, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Pihak Kepolisian, disampaikan langsung diatas panggung bahwa pemenang Doorprize 1 unit mobil itu dimenangkan oleh Julizar, sementara setelah itu tidak ada realisasi. Tentu ini dugaan tindak pidana penipuannya dengan pasal 378 sangat kuat, pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *