Wow, 46 Warga Desa Kecamatan Sukawening Garut Tolak Program PKH

SEPUTAR GARUT3,673 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Empat puluh enam warga dari sebelas desa di Kecamatan Sukawening mendatangi dan menyatakan mundur, sebagai peserta Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). para peserta Graduasi di terima Forkopimcam Bertempat di aula kantor kecamatan, Senin (16/3).

Pengunduran diri itu,mereka lakukan karena merasa sadar diri banyaknya warga lain yang lebih pantas mendapatkan bantuan tersebut.Ke empat puluh enam (46) orang, warga itu yakni, di antaranya warga desa Mekarhurip 2 orang, Sudalarang 7  orang, Mekarwangi 7 orang, Maripari 1 orang, Sukaluyu 1 orang, Mekarluyu 9 orang, Sukasono 7 orang, Sukahaji 1 orang, Pasanggrahan 2 orang, Sukawening 6 orang DAN Sukamukti 3 orang

Mereka membuat Surat pernyataan pengunduran diri dan telah diberikan serta di terima oleh pendamping PKH Kecamatan sukawening, yang disaksikan oleh Kordinator PKH kabupaten Aceng muhamad khotib dan Forkopimcam Kecamatan sukawening.

Camat Kecamatan Sukawening U. Hoerudin,  mengatakan, ke empat puluh enam (46) orang itu warga kecamatan Sukawening, mereka dengan sukarela mundur dikarenakan kesadaran dari diri mereka sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Selanjutnya para peserta hanya di berikan pengarahan oleh pendamping PKH dan Forkopimcam.

“Sementara ini baru empat puluh enam (46) orang yang mundur, Insya Allah selanjutnya ada warga mampu lainnya yang sadar dan segera menyusul mundur dari program PKH, berdasarkan laporan dari pendamping desa dan mudah-mudahan ini awal yang baik, bahwa sebagian warga yang menerima PKH di Sukawening sudah bisa lulus dari kelompok yang kurang mampu”, ujar U. Hoerudin.

Lanjut U. Hoerudin,mereka yang mundur karena merasa sudah mulai mapan dalam tarap kehidupan ekonomi. Mereka datang dengan kesadaran sendiri dan menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan program keluarga harapan (PKH). Setelah menanyakan langsung ke para peserta Graduasi mandiri dari kepesertaan PKH, menurut peserta graduasi mandiri tidak ada unsur paksaan dari siapapun termasuk pendamping, ini murni dari kesadaran para peserta graduasi mandiri  sendiri yang memutuskan untuk berhenti dari program PKH. (Irwi)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *