Putusan MA adalah Anugrah dari Alloh SWT untuk Rakyat Indonesia

HARIANGARUTNEWS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Saat dimintai tanggapan melalui telepon selulernya, pada Selasa (10/03/2020). Thoriq Hidayat Lc, Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS menanggapi keputusan MA yang telah mengabulkan Judicial Review terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dalam keputusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang selama ini dikeluhkan masyarakat kurang mampu.

“Pemerintah jangan gaduh dengan urusan kenaikan dan mengkhiri dengan kegaduhan pula, keputusan yang diambil MA sudahlah tepat. Menyelesaikan segala sesuatu berkaitan dengan urusan rakyat dengan sebaik-baiknya,” Tegas Thoriq.

Pemerintah harus mentaati keputusan MA, imbuhnya, karena keputusan itu sudah final. Berkaitan dengan keputusan MA, ini merupakan anugrah dari Alloh SWT untuk rakyat Indonesia sekaligus memperkuat penolakan F-PKS terhadap kenaikan BPJS terutama kelas 3.

“Ini adalah anugrah bagi rakyat Indonesia. Pemerintah haruslah mentaati putusan MA tersebut karena sudah final, yang menjadi putusan MA sudah sejalan dengan penolakan dari fraksi PKS tentang penolakan kenaikan BPJS, utamanya untuk BPJS kelas 3,” tegasnya lagi.

Pemerintah juga harus mampu menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS sesuai dengan kategorinya. Hal lain yang harus lebih diperhatikan tentang kategori miskin/tidak mampu adalah pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Hal ini akan menjadi solusi jika tepat sasaran, update data harus selalu dilakukan untuk verifikasi dan validasi ulang secara berkala. Dan yang paling penting lagi, Salinan putusan MA ini harus segera dikirimkan ke pihak BPJS. Karena keterlambatan surat salinan putusan itu bisa menghambat pelaksaan dari putusan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *