PNS di Pemkab Garut Kuasai Dua Unit Randis, Ketua Mata Jabar Minta Sekda dan BPKAD Jangan Tutup Mata

FOKUS2,196 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Sejumlah elemen masyarakat menyoroti masih banyaknya pejabat Pemkab Garut yang memilik dua unit kendaraan dinas. Selain itu, elemen masyarakat juga mendesak agar para pejabat yang menguasai dua unit mobil dinas dapat ditransparankan ke publik.

Ketua Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar), Iyep S. Arrasyid kepada hariangarutnews.com, Rabu (12/01) mengungkapkan, pihaknya menyayangkan jika benar di Kabupaten Garut ada pegawai ASN yang menguasai dua unit kendaraan dinas sekaligus.

“Kalau benar ada PNS di lingkup Pemkab Garut yang menguasai dua unit kendaraan dinas sekaligus itu sangat disayangkan. Seharusnya mereka cukup diberikan satu kendaraan dinas (Randis) saja. Kalau memang alasannya itu mobil operasional lapangan, maka silakan ambil yang jenis itu saja, dan kembalikan yang lainnya,” ungkap Iyep.

Ketua Mata Jabar juga meminta agar pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini baik Sekretaris Daerah maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, untuk secara transparan menyampaikan kepada publik, siapa saja pejabat yang menguasai dua unit Randis, dan diharapkan dapat ditertibkan demi efesiensi penggunaan uang rakyat.

“Seharusnya pejabat ini paham tentang efesisensi anggaranlah. Dua unit kendaraan dinas kalau dikuasai itu berlebihan. Kami minta Sekda dan bagian aset jangan tutup mata dan ditransparankan siapa saja yang menguasai dua unit Randis sekaligus. Kalau ada yang dua unit, tolong dikembalikanlah satu unit, untuk diberikan kepada pejabat yang lain sehingga tidak perlu lagi rakyat dibebani pada APBD 2020 untuk pengadaan Randis pejabat,” tandas Ketua Mata Jabar.

Hingga berita ini dinaikin, baik Sekretaris Daerah, Ir H Deni Suherlan M Si maupun Kabid Asset BPKAD Kabupaten Garut, Asep Hadiana, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon, keduanya belum memberikan respon. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *