BNNK Garut Gelar Workshop P4GN Bersama Kalangan Dunia Usaha

FOKUS1,473 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Demi memberantas narkoba yang kerap kali terjadi di tengah masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut menggelar Workshop Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di lingkup swasta. Kegiatan yang berlangsung di Villa Cahaya, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (23/08), dihadiri oleh berbagai lembaga swasta seperti perbankan, dealer, pengusaha transportasi yang ada di Kabupaten Garut.

Kepala BNN Kabupaten Garut, AKBP Irzan Haryono SH M Si dalam sambutannya menyampaikan materi Kebijakan dan Strategi BNN dalam Penanganan Masalah Narkoba. Irzan menegaskan, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara komprehensif, serta melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah, komponen masyarakat, maupun masyarakat.

“BNN Kabupaten Garut telah melakukan koordinasi dan kerjasama kepada instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal dan dunia usaha yang berkedudukan di Wilayah Kabupaten Garut dalam upaya memerangi maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Hal ini guna mendukung rencana aksi nasional sebagai wujud nyata pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018,” papar Kepala BNNK Garut, Senin (23/09).

Sesi selanjutnya mengenai materi dampak penyalahgunaan narkoba dibawakan oleh
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Garut, Adi Rustawa, terkait Mekanisme Rehabilitasi dan Bahaya Narkoba bagi Kesehatan dan Penyuluh Pratama BNNK Garut, Yanri Pratiwi M.I. Kom, yang menyampaikan materi tentang Pengetahuan Dasar Narkoba dan UU Nomor 35 Tahun 2019.

Kasi P2M menuturkan, berdasarkan data BNNK Garut, pengguna narkoba di kalangan pekerja sebanyak 50 %, pelajar 30% dan yang tidak bekerja 20%. Secara Nasional, pada tahun 2019 menunjukkan terdapat 300 jenis zat narokoba baru dan 600 jenis zat psikoaktif. Selain itu terdapat 2 jenis zat baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 yakni Canabis Sintetis (Tembakau Gorila) dan Carisoprodol dalam kandungan obat PCC, cetusnya.

“Dari data yang ada, peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak saja terjadi di masyarakat atau pun lingkungan sekolah tetapi di lingkup kerja baik itu institusi pemerintahan maupun swasta. Tujuan kegiatan ini memberikan pembekalan bagi pekerja di lingkup swasta yang punya kontribusi dan punya potensi penyalahgunaan narkoba,” tutup Adi Rustawa. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *