Pendiri LBH Padjajaran, UU Parpol Sebagai Alat Penjegalan Ervin Luthfi Melenggang Ke Senayan

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,392 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, menilai keputusan KPU RI yang terbaru yang menggantikan Ervin Luthfi caleg terpilih dari Partai Gerindra Dapil Jabar XI, semata-mata menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol mengenai syarat keanggotaan.

“Penggantian menggunakan sah nya syarat keanggotaan menjadi pintu masuk yang digunakan untuk “mengakali” proses pergantian caleg terpilih,” ujar Pendiri LBH Padjajaran Hasanuddin, Minggu (22/9/2019).

Dikatakan Hasanuddin, bahwa penetapan anggota terpilih DPR RI berdasarkan suara terbanyak sebagaimana model pemilu sistem proporsional terbuka dan sebagaimana diketahui sdr. Ervint Lutfie mendapatkan suara terbanyak ke-3, yang berdasarkan metode sainte lague, Partai Gerindra memperoleh 3 kursi DPR RI di Dapil Jabar XI.

“Berdasarkan prinsip ini maka suara ke-3 menjadi Caleg terpilih, dan apabila ada sengketa berkenaan peraihan suara dan atau kecurangan menjadi jurisdiksi MK, dan sebagaimana kita ketahui, tidak pernah ada sengketa berkenaan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa Gugatan yang terjadi di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan sengketa perolehan suara dan atau penetapan caleg terpilih, sehingga keputusannya tidak mengikat, dalam pengertian mengikat proses penentuan caleg terpilih.

“Yang menurut hemat saya, hal ini berimplikasi luas terhadap tidak dipatuhinya sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Melainkan berdasarkan kebijakan partai politik,” pungkasnya.

Diketahui Diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengelaurkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.

Dalam surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. (Firdaus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *