DPP Gerindra Harus Jelaskan Pemberhentian Ervin Luthfi Dari Keanggotan Partai

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,338 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Semua kalangan baru-baru ini diramaikan dengan adanya pemberitaan atas pencoretan dan pemberhentian Ervin Luthfi dari calon anggota DPR RI terpilih serta dari keanggotaan partai Gerindra yang berdampak tidak akan dilantik dalam pelantikan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dan hal ini mendapat tanggapan dari salah satunya dari kalangan pendidikan yang ada di Kabupaten Garut.

Rektor Universitas Garut (Uniga) Dr Ir H Abdusy Syakur Amin M Eng, berharap agar Partai Gerindra membuka diri dan menjelaskan alasannya ke publik.

“Partai Gerindra harus segera membuka apa yang menjadi alasan memberhentikan Ervin Luthfi dari anggota partai sehingga berdampak terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) menjelang pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024,” ujar Dr Ir H Abdusy Syakur Amin M Eng.

Ketua KONI Garut ini mengatakan, memang ini adalah ranah partai politik mengenai putusan PN Jakarta Selatan, Hanya saja dalam hal ini partai harus menjelaskan apa yang menjadi duduk persoalannya. Jangan sampai membunuh hak politik terhadap Ervin Luthfi.

“Sekarang dia juga sudah berkontribusi terhadap partai dengan raihan suara 33.938 suara, kan kasihan, serta banyak amanah yang telah di titipkan padanya saat duduk menjadi anggota DPR RI. Coba sekarang sakitnya bagaimana yang harus dirasakan,” katanya.

Atas nama warga Garut, Syakur, alangkah baiknya DPP Partai Gerindra bisa menjelaskan kepada masyarakat, jangan sampai demokrasi ini tercederai. Kalau begini seolah tak beretika.

“Kalau saya pribadi tidak mau masuk ke ranah partai, tetapi jika melihat Ervin yang juga pituin Garut. Jelas kita menyangkan, orangnya memiliki potensi untuk menjadi penyalur lidah selama lima tahun kedepan,” ucapnya.

Seperti kita ketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.

Dalam surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. (Firdaus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *