Politik Balas Budi Yang Mencederai Demokrasi

Oleh : Hendro Sugiarto

( Mahasiswa Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN )

Hari jumat kemarin tiba-tiba saya dibredeli sebuah postingan dibeberapa grup WA yang saya miliki dengan sebuah kabar yang menyedihkan dan mengejutkan, sedih karena salah satu kebanggaan warga Garut, Ervin Luthfi namanya yang merupakan putra daerah asli yang sebentar lagi mewakili kami di Senayan tiba-tiba menjelang pelantikanya diberhentikan sebagai anggota partai besutan pak prabowo itu.

Seketika saya langsung mengkonfirmasi peristiwa itu, kemudian beliau menyampaikan secara detail perihal kronologisnya. Muka saya menggerut dan berfikir dalam hati, mungkin inilah jalan juang seorang para politisi, sebuah jalan yang terjal, berliku, penuh onak dan duri, terkadang sadis dan sangat kejam.

Tentu masih Ingat dibenak fikiran kita semua menjelang kasut ini mencuat, mejelang penetapan KPU akhir Agustus yang lalu KPU mengabarkan bahwa Gugatan Mulan dkk tidak mempengaruhi penetapan caleg, bahkan menurut pejabat PN Jaksel pun dalam wawancara disalah satu media nasional dia menyebutkan hal yang serupa, bahwa hasil penetapannya tidak mengubah penetpaan caleg, sehingga dalam penetapan calon anggota DPR RI akhir bulan agustus yang lalu ditetapkanlah sahabat saya ervin luhtfi sebagai salah satu anggota DPR RI terpilih dari jabar XI. Dugaan saya saat itu mungkin sahabat saya ini akan “diolah” melalui UU politk ( PAW ) oleh partainya, kepala saya pun mengerut kembali kemarin senior saya, lah sekarang siap-siap sahabat saya.

Tempat kulaih saya kebetulan bersampingan dengan pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak terlalu sulit bagi saya jika sekedar mengecek peristiwa tersebut.
Ada yang menarik ketika Saya mendapatkan
sebuah konsideran, dimana Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai besutan prabowo itu.
Pertama,Surat yang bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

kedua Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ketiga, surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi Edward dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Dari ketiga konsideran tersebut kenapa saya menyebut sebagai politk balas budi yang menceradai demokrasi ? karena dalam persidangan penggugat ( Mulan dan 8 rekan lainnya ) dan pihak tergugat (DPP), seorang ervin luthfi pun saat itu bukan kedua belah pihak yang terkait, tentu bagi dirinya sulit melakukan pembelaan. sehingga ada dua hal yang menurut pandangan pribadi saya agak ganjil dan saya menyebutnya politik balas budi.

Pertama keganjilan amar putusan pengadilan Jaksel. Ketika mulai beredar bahwa gugatan mulai dimenangkan dengan dalih asas yurisprudensi, dan sebagaimana kita ketahui bahwa Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi” sehingga menjelang putusan penetan hasil perolehan pemilu akhir agustus yang lalu KPU menyatakan bahwa menangnya mulan cs tidak automatically bisa lagsung dilantik, makanya seorang ervin lutfhi dan keempat rekan aleg DPR RI terpilh lainnya yang menjadi orang yang kena dampak dari para pihak seperti halnya aleg lain yang terpilih mengikuti beberapa giat undangan mulai dari setjend DPR RI maupun Fraksi ssperti capacity building sampai mengikuti lemhanas. Keganjilan tersebut juga sangat terlihat seolah-olah DPP partai besutan prabowo ini mengamini upaya yang dilakukan oleh pihak penggugat ( Mulan CS ) jika partai taat hukum maka hal yang dilakukan oleh partai adalah melakukan banding atas upaya yang dilakukan oleh pihak penggugat ( mulan CS ), demi menjaga para kader agar tidak menjadi korban dan demi menjaga asas kepatuhan, kenapa karena mereka berjuang sehingga rakyat pun memilih mereka untuk duduk mewakili daerahnya masing-masing, namun apa yang terjadi seolah-olah partai besutan prabowo itu mengamini hasil putusan PN Jaksel. Jadi saya katakan sikap partai tersebut bukan taat hukum, tapi itulah mungkin skenario balas budinya.

Kedua, pencopotan kader sebagai politk balas budi yang kurang beretika. Kemaren saya membaca beberapa alasan kenapa seorang ervin luthfi dan ketiga aleg DPR RI lainnya di pecat karena dalihnya untuk mentaati hasil putusan PN Jaksel. Sebagai informasi para penggugat selain mulan totalnya sembilan orang, lima orang diantaranya caleg DPR RI, dan emlat Caleg DPRD Provinsi. Saya mendapat temuan yang menarik ternyata dari lima aleg terpilih DPR RI yang kena dampak yang pada kahirnya mereka dipecat dengan semena-mena oleh partainya, hanya satu orang diantara mereka yang tidak dipecat alias tidak ada hambatan menuju pelantiakan 1 oktober nanti, ko bisa ya ? katakanlah taat hukum ya harus semuanya kan ? saya mencoba mengkonfirmasi salah satu contoh dapil Jateng 1 dimenangkan oleh sigit dia hanya seorang ketua DPC di partai besutan prabowo itu, dia mengalahkan sugiyono yang merupakan etalase partai karena yang bersangkutan jelas orang dekat pak probowo, merupakan petinggi partai, di dapil kalbar 1 lain lagi seorang Yusid bisa mengalahkan seorang Incumbent yaitu Katherine. Pertanyaan saya inikah yang namanya politik balas budi ? saya mencoba mengkonfirmasi ketika ervin luthfi dan fahrul rozi dipecat pertanggal 11 september termsuk tiga orang aleg terpilih lainnya, dan hanya satu orang yang tidak dipecat oleh partai besutan prabowo terebut, apakah ada upaya pemanggilan, pertemuan, atau sejenisnya perihal pemberhentisn sebagai anggota partai ? dan ternyata tidak ada sama sekali, lantas apakah ini yang sebut taat hukum ? pandangan saya rasa-rasanya bukan taat ya, tapi politis balas budi yang ujungnya mencederai demokrasi kita.

We stand for you bung!!
maju kedepan lantangkan kedzoliman, dan pantang surut kebelakang.

Cilandak, 2019 Jaksel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *