Sekdis DPMD dan Anggota DPRD Garut Himbau Balon Kades Lakukan Tes Urine Hanya di BNN

FOKUS1,814 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait kekisruhan yang terjadi mengenai adanya dua kali tes urine oleh RSUD dr Slamet Garut dan BNNK Garut untuk persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Tahap III di Kabupaten Garut, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Garut, Adi Rustawa mengatakan, bahwasanya saat mengikuti pembinaan Panitia Pilkades beberapa waktu, pihak RSUD dr Slamet Garut memang sempat ngotot agar tes urine dan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan dari pihak RSUD.

“Tanpa koordinasi dengan BNN, akhirnya pihak rumah sakit tetap melakukan tes urine dan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba, padahal itu sudah cukup dari kami. Sementara BNN tidak mengenakan tarif untuk menjalani test urine. Adapun nominal Rp100 ribu yakni untuk pembelian alat test yang salah satu KIT nya bisa diperoleh di apotik terdekat. Jadi di BNN tidak ada penarikan tarif, adapun pembelian KIT itu dilakukan oleh para Bakal Calon Kepala Desa. Bagi kami, tidak masalah mau test urine dimana saja. Bisa di Labkesda, puskesmas terdekat maupun laboratorium swasta lainnya,” terang Adi.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani S Pd M Pd menegaskan, sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang surat bebas narkoba yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang yang dimaksud adalah oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut.

“Untuk persyaratan bebas narkoba, yang berhak mengeluarkan guna melengkapi persyaratan mengikuti Pilkades Serentak yang akan digelar pada 5 November 2019 mendatang tak lain Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten menunjuk BNN,” tegas Sekdis DPMD Kabupaten Garut, Kamis (19/09).

Senada dengan Asep, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muchtarul Wildan menuturkan, sebaiknya tes urine untuk mendapatkan bebas narkoba dilakukan oleh satu pintu, yakni pejabat yang berwenang dalam hal ini BNNK Garut.

“Kalau BNNK sudah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba, ya sudah cukup, tidak perlu di tes lagi di RSUD. Kasihan atuh kalo dua kalimah, itukan pakai biaya,” tandas Wildan. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *