Ketua Mata Jabar : Kisruh Tes Urine Bebas Narkoba Balon Kades, RSUD dr Slamet Garut Terkesan Ragukan Legal Formal BNN

FOKUS1,421 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pada Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengenai Persyaratan Calon Kepala Desa Pasal 11, Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan. Di Ayat 1 huruf k, berbadan sehat. Dan huruf L, bebas narkoba yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Masyarakat Transparansi Jawa Barat, Iyep S Arrasyid, Kamis (19/09).

“Persyaratan tersebut merupakan suatu hal yang baik dan diapresiasi oleh seluruh masyarakat, karena mereka tidak mau kepala desa sebagai pemimpinnya adalah seorang pemakai atau pecandu narkoba. Namun demikian pelaksanaanya malah menjadi permasalahan tersendiri,” tandas Iyep.

Sampai hari ini, lanjut dia, banyak calon kepala desa yang melengkapi persyaratan salah satunya surat keterangan bebas narkoba, namun untuk mendapatkan keterangan tersebut para kepala desa dibuat bingung oleh Pemkab Garut.

“Seharusnya, pihak RSUD dr Slamet Garut tidak melakukan tes urine dan membuat surat keterangan bebas dari narkoba. Karena Bakal Calon Kepala Desa yang melakukan tes urine di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan sudah mendapat surat keterangan bebas narkoba. Kalau sudah begini, seolah-olah pihak rumah sakit tidak percaya atas hasil tes urin dan pernyataan yang dikeluarkan oleh BNNK Garut,” tandasnya.

Dan anehnya, sambung Iyep, ketika isu ini sudah berkembang dan menjadi pembahasan para calon kepala desa, bahkan masyarakat luas pun sudah mengetahui adanya permasalahan ini, pihak RSUD seolah menganggap tidak ada persoalan. Jangankan merespon dan melakukan penyelesaian masalah terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat biasa, kepada para calon kepala desa saja sudah tidak peduli, cetusnya.

“Entah mungkin karena ada nilai ekonomi didalamnya sehingga menurut hemat saya menduga mereka sedang asik menghitung setiap rupiah yang mereka kumpulkan dari para calon kepala desa, mudah-mudahan dugaan saya salah dan mereka secepatnya duduk bersama kemudian mengkonfirmasi dan menunjuk salah satu lembaga atau instansi dalam hal pembuatan surat keterangan bebas narkoba. Supaya para calon kepala desa tidak dibuat bingung dan mempelajari hal buruk yang mereka alami sebelum jadi kepala desa,” pungkas Iyep.

Lagi-lagi, Plt Direktur RSUD dr Slamet Garut, dr Een Suryani MM, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com tidak merespon bahkan nomor telepon diputus berulangkali. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *