Setelah Melaporkan Bupati Garut Ke KPK RI, KMB Kembali Laporkan Dinkes Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2018

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,059 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Setelah melaporkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berbagai pembangunan di Kabupaten Garut yang saat ini mangkrak. Kini Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Garut yang di nahkodai Abu Musa Hanif, kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut dalam pengadaan alat kesehatan.

Pelaporan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, pada Senin (2/9/2019) setelah menghadiri pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung Meredeka Bandung.

“Ya, kami bersama-sama melaporkan kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan pengadaan program peningkatan dan perbaikan puskesmas/puskesmas pembantu di Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut Tahun anggaran 2018,” ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Dikatakan Abu, Pemerintah kabupaten Garut telah melakukan upaya melalui Dinas Kesehatan (DINKES) pada tahun Anggaran 2018. Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD T.A 2018) Pemda Garut telah mengalokasikan anggaran untuk 4 empat kegiatan Pengadaan “Program Pengadaan Peningkatan dan Perbaikan Puskesmas/ Puskesmas pembantu” dengan alokasi sebesar Rp. 2.077.763.780.

Untuk meningkatkan pelayanan Pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Kesehatan telah meng alokasikan anggaran untuk pengadaan Alat kesehatan diantaranya digunakan untuk: 1. Pengadaan alat kesehatan jiwa sebesar Rp. 836.000.000 yang dilaksanakan oleh PT Putra Izda Perkasa 2. Pengadaan alat kesehatan kedokteran umum sebesar Rp. 250.263.780 dilaksanakan oleh PT Medira Asri RA 3. Pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Rp. 980.500.000 PT Putra Izda Perkasa 4. Pengadaan alat kedokteran umum sebesar Rp. 11.100.000 oleh PT. Abadi Nusa Utamasemeta.

“Sangat disayangkan pada prosesnya pengadaan alat kesehatan tersebut malah menjadi bancakan oleh oknum dinas dan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab diantaranya, 1. adanya unsur nepotisme dalam proses pengadaan ALKES tersebut hal tersebut diindkikasikan dengan hanya menunjuk satu penyedia barang saja dalam beberapa paket pengadaan, padahal banyak perusahaan yang memiliki spesifikasi sama. Kenapa tidak dilakukan proses lelang terbuka. 2. Selain itu Ada Dugaan Gratifikasi karena hanya menunjuk satu perusahaan yang sama, dan disinyalir aliran dana masuk ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk pengkondisian pekerjaan agar di kerjakan oleh perusahaan yang di duga sudah dikondisikan sebelumnya.

Ketiga kata Abu, kualitas dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang di inginkan oleh penerima barang (Puskesmas) sehingga barang yang diterima cepat rusak sehingga dibiarkan terlantar dipuskesmas, sehingga berdampak pada pelayanan yang tidak maximal dan merugikan keuangan.

Berdasarkan kajian Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB), Aku Abu, diduga dalam pelaksananan pengadaan Alat Kesehatan T.A 2018. Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Jopasal 3 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang –Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. dan Pasal 12 huruf e dan i Undang –Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang –Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“setiap orang yang dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah),” katanya.

Sedangkan dalam Pasal 12 huruf e dan i Undang –Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, tambah Abu, yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Untuk itu jelas Abu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk segera melakukan investigasi ke Dinas Kesehatan Garut, terkait pelaporan yang telah kami layangkan. “Kami berharap Kejati Jabar untuk respon dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Garut,” pungkasnya.

Reporter : (Daus)***

Editor     : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *