Kasus Pokir dan BOP DPRD Garut, Kemungkinan Muncul Tersangka Massal

FOKUS1,681 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Melihat keseriusan Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokir dan BOP, Reses DPRD Garut, kemungkinan besar bakal tersangkut banyak para Anggota Legislatif Garut.
Hal itu terkait pihak kejaksaan mempersilahkan kepada publik untuk mengawasi dan memantau perkembangannya dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini terus dilakukan.

Kejaksaan telah memeriksa saksi berjumlah 20 orang dari Sekretariat DPRD Garut. Menurut Dosen Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sekaligus sebagai Advokat, DR Drs Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, pemeriksaan 20 orang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai saksi oleh Kejari Garut sudah lebih dari cukup sebagai bukti permulaan atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2017 & 2018.

Cecep Suhardiman

“Persoalan ini harus dicermati sebagai persoalan besar di kabupaten Garut karena dugaan Tipikor itu terjadi pada 2 tahun anggaran,” ujar Cecep, Kamis (11/07)

Dikatakan Cecep, penyidik kejaksaan harus bekerja keras untuk secepatnya menuntaskan dugaan Tipikor ini, karena jangan sampai dengan persoalan ini menjadi berlarut dan jadi hambatan bagi Pemda Garut untuk mengimplementasikan atau melaksanakan APBD untuk setiap tahun anggaran karena adanya masalah tersebut.

“Jangan sampai rakyat yang selalu jadi korban karena kelambatan dalam suatu proses terutama proses penegakan hukum. Dugaan Tipikor APBD Kab. Garut harus menjadi perhatian kita semua karena ini merupakan hasil pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif sehingga kedua lembaga ini bisa bekerja dan bertindak sesuai kewenangannya secara Clean and Clear dan kesejahteraan rakyatlah yang harus menjadi tujuan utama,” cetusnya.

Sementara Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandhi, meminta Kejaksaan Negeri Garut untuk bekerja profesional dan profosonal dalam menuntaskan kasus dugaan yang terjadi di lingkungan DPRD Garut. Jangan sampai hanya segelintir orang yang akan dijadikan koraban dalam kasus dugaan BOP, Reses dan Pokir ini.

“Kami melihat Kejaksaan Negeri Garut sudah sangat serius menangani kasus ini. Bahkan, mempersilahkan seluruh elemen dan penggiat anti korupsi untuk ikut mengawal jalananya pemeriksaan. Kita apresiasi pihak Kejaksaan yang meminta untuk mengawal jalannya pemeriksaan,” tegasnya.

Agus menuturkan, dalam proses penggunaan anggaran BOP, Reses dan pokir banyak yang sangat bertentangan dengan aturan. Walaupun penggunaan anggarannya tertuang dalam aturan seperti Permendagri. Namun, pada kenyataannya dugaan penyimpangan sudah terlihat dari sejak awal.

“Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan tidak jauh berbeda dengan kasus tahun 2006 yang kita kenal dengan kasus APBD gate, yang menyeret 20 orang anggota DPRD Garut. Ini sebuah prestasi baik yang harus diperlihatkan Kejaksaan Negeri Garut,” pungkasnya. (Tea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *