PPDB Tingkat SD Mulai Tahun Ini Sudah Berlaku Sistem Zonasi

MIMBAR EDUKASI1,027 views

Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini (2019) untuk tingkat sekolah dasar (SD) mulai diberlakukan sistem zonasi. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Totong, sistem zonasi sekolah berdasarkan terbagi 5 zonasi. Kelima zonasi tersebut meliputi domisili, prestasi, pelaksana tugas orang tua atau wali, rawan bencana, dan perbatasan daerah.

Disamping itu, para siswa baru yang daftar ke sekolah, indikator diterima atau tidaknya bergantung pada nilai. Sistem zonasi juga menjadi salah satu nilai penentu.

“Hitunganya untuk zonasi domisili nilainya 90 persen, 5 persen prestasi, 5 persen untuk pelaksanaan tugas orang tua wali, bencana, perbatasan jalur zonasi seperti yang dari perbatasan Tasik ke Garut atau Garut ke Bandung dan perbatasan lainnya,” kata Totong di dampingi Kabid SD, H. Ade Manadin di Kantor Disdik, Jumat

Totong menjelaskan, untuk tingkat SD, yang termasuk zonasi maksimal jarak rumah ke sekolah 3 kilometer. Sementara untuk SMP berjarak 7 kilometer. Siapapun diperbolehkan untuk mendaftar ke sekolah mana saja, tapi ketika siswa tersebut mendaftar ke sekolah diluar zonasi rumah siswa, maka anak itu tidak mendapat nilai zonasi ketika proses seleksi masuk.

“Semakin dekat semakin tinggi nilainya. Diluar 3 kilometer untuk syarat masuk SMPN tidak ada nilai zonasi tapi tetap bisa daftar,” katanya.

Menurut Totong, sistem zonasi mengharuskan anak yang mendaftar ke sekolah yang berada di luar zonasi memiliki nilai tinggi dalam sisi nilai akademik. Hal tersebut untuk menutup nilai zonasi  yang tidak didapatnya.

Untuk diketahui, syarat nilai yang harus dimiliki peserta didik untuk masuk SMP Negeri terdiri dari nilai UN, nilai zonasi serta menyertakan sertifikat atau ijazah diniyah.

“Kita mengupayakan itu agar sekolah sekolah menertibkan ijazah diniyah. Kami juga minta ke kemenag agar madrasah juga melengkapi kurikulum untuk memasukan ke SMP, SMA,” katanya.

Totong menyebutkan, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan pada rapat PPDB. “Sekarang tinggal mencatumkan ke surat keputusan Kepala Dinas tentang PPDB,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *