Jawab Keresahan Warga, Polsek Cibatu Garut Ringkus Pengedar Obat-Obatan di Wilayah Bojong

GARUT KOTA5,953 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam kelompok Narkoba di wilayah Kabupaten Garut sudah kian masif sampai ke pelosok. Beberapa kasus penangkapan dan penggerebekan oleh petugas berhasil dilakukan.

Hal ini tentunya tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat yang didalamnya termasuk para Penggiat Anti Narkoba yang proaktif, menyampaikan pengaduan laporan kepada aparat penegak hukum.

Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Cibatu Polres Garut. Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, jajaran Polsek Cibatu berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar obat-obatan keras terlarang. Piket siaga Polsek menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Bojong Desa, Sukalilah Kecamatan Cibatu, diduga ada aktivitas penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Terduga bandar narkoba saat digerebek pihak kepolisian dan warga.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cibatu AKP Misno Winoto, pada Kamis (19/10/2023), sekira pukul 13.00 WIB, mengintruksikan anggota bersama-sama masyarakat untuk terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi petugas menemukan lima orang terduga pelaku yang berada di salah satu rumah di Kampung Bojong berikut barang bukti berupa 1.828 butir obat-obatan keras terlarang dan uang hasil penjualan obat dengan nominal Rp. 2.557.500,00 (dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kapolsek Cibatu Polres Garut, AKP Misni menjelaskan, ada 5 orang terduga yang diamankan oleh jajaran Polsek Cibatu yakni “SN” (27) warga Kecamatan Cibatu, “MI” (18) warga Kecamatan Malangbong, “MAH” (17) warga Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, serta “AZ” (28), warga Kecamatan Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dan “ME” (34) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Lima orang terduga pengedar obat-obatan terlarang saat diringkus.

“Kini para terduga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk di lakukan pemeriksaan kepolisian, untuk proses selanjutnya kelima orang ini akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut,” tandas Misno.

Peredaran narkoba di wilayah tersebut memang sudah meresahkan warga Desa Sukalilah dan Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Warga bahkan sempat memasang baliho, dan sepanduk berisi tentang peredaran narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

Menjawab keresahan, Polisi beserta puluhan warga bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menggerebek salah satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis tramadol. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkoba, berikut para pembelinya.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua RW03 di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Odang Suparman (48) menjelaskan, penggerebekan oleh pihak kepolisian dan warga itu dilakukan masyarakat karena dicurigai sebagai sarang peredaran dan transaksi jual beli obat-obatan.

“Kita mencurigai rumah ini karena sering dimasuki beberapa orang luar tiap malamnya, bahkan tak sedikit yang datang menggunakan mobil tengah malam. Setelah kita selidiki beberapa hari ternyata di rumah ini digunakan sebagai sarang dan tempat jual beli narkoba. Lebih miris lagi ada dua orang yang meninggal akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut,” pungkas Odang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *