Dihapus November 2023, Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk, Ini Kata Sekda Garut

FOKUS6,137 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Bahwa pegawai ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs H Nurdin Yana MH, saat diwawancarai awak media terkait nasib honorer dengan diberlakukannya UU nomor 5 tahun 2014, bahwa honorer dihapus pada tahun 2023.

“Menurut Undang Undang nomor 5 2014 tentang ASN, itu kan di tanggal 28 Nopember 2023 (dihapus), artinya bahwa di pemerintah, itu hanya dua katagori pegawai. Satu kualifikasi PNS, kedua P3K, di luar itu tidak ada,” ujar Sekda Nurdin Yana, di Gedung Pendopo Garut, Selasa (28/03/2023).

Hal ini lah, lanjut Sekda, kenapa ada kebijakan terkait penerimaan formasi P3K. Hingga saat ini, pemerintah daerah berpegang pada undang undang tersebut.

Kaitan dengan banyaknya honorer di masing-masing SKPD khususnya di Pemerintah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengaku belum menerima arahan dari pemerintah pusat.

“Saya belum mendapatkan informasi (perpanjangan), yang jelas kita masih di posisi 2023 (pengahapusan honorer). Informasi lebih lanjut saya belum dapatkan,” terang Nurdin Yana.

Lebih lanjut Sekda Nurdin Yana mengatakan, kalau saja ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat kaitan dengan nasib honorer saat ini, itu sah-sah saja.

“Masih tetap sementara, atau sampai 2026 atau 2027 (perpanjang honorer) kan bisa saja. Mudah-mudahan, yang penting kan tidak ada ewuh pakewuh dengan teman-teman (honorer), kasihan mereka,” tuturnya.

Menurutnya, kalau aturan dilaksanakan sesuai ketentuan Men PAN-RB, memang hanya dua, yakni PNS dan P3K, baik di pusat maupun di pemerintah daerah.

“Padahal di kementerian juga masih banyak (honorer), bahkan saya saat di Ditjen Kesehatan Masyarakat, mengatakan hal yang sama,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *