Ribuan Botol Miras yang Disita Sat Pol PP Garut, Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

FOKUS723 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, serahkan barang bukti sitaan kepada Kejaksaan Negeri Garut berupa ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis hasil operasi pekat jelang malam perayaan tahun baru 2022 lalu.

Pantauan hariangarutnews.com, ribuan botol miras yang ditaksir mencapai angka lebih dari 1 miliar ini diangkut dari kantor Sat Pol PP Garut menggunakan truk menuju kantor Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin (27/02/2023) sore.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Garut, Bambang Hafidz mengatakan, barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, karena saat sudah P21.

Ribuan botol miras yang disita Sat Pol Kabupaten Garut.

“Sudah P21, sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kita dibimbing dan diarahkan Kejaksaan Negeri, sehingga Alhamdulillah ini prosesnya bisa selesai,” ujar Bambang Hafidz, Selasa (28/02/2023).

Bambang Hafidz menyebutkan, barang bukti berupa miras yang diserahkan sebanyak 5.977 botol, terdiri dari berbagai merk dan jenis.

“Semuanya sudah diserahkan, tinggal menunggu proses selanjutnya, penuntutan, kemudian persidangan di Pengadilan Negeri,” tandas Bambang.

Kasat Pol PP Garut menjelaskan, semua proses mulai tahapan penyelidikan dan penyidikan di Sat Pol, kemudian pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sekarang (barang bukti dan tersangka) sudah di kejaksaan semuanya,” ucapnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *