35 Kecamatan di Garut Sudah Bisa Layanan Cetak KTP dan KK

FOKUS, GARUT KOTA1,988 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memastikan bahwa untuk pencetakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di beberapa kecamatan se-Kabupaten Garut sudak bisa dilakukan.

“Sekarang yang belum bisa itu tinggal Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler. Kemudian Leles, Kadungora, Leuwigoong dan Caringin. Itu yang belum tinggal 7 kecamatan,” ujar Kadisdukcapil Garut, Natsir Alwi, usai apel gabungan di lapangan Setda Garut, Senin (22/08/2022).

Menurutnya, dengan sistem pelayanan yang saat ini dilakukan adalah untuk mempercepat dan mempermudah jangkauan warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

“Sebetulnya kalau mau ke Capil juga boleh, tapi kami melakukan ini ke kecamatan, agar masyarakat lebih dekat mendapatkan pelayanan,” ucapnya.

Selain di kecamatan pun, sambung Natsir, Disdukcapil Garut juga melakukan jemput pula ke desa-desa. Ini untuk melayani warga desa terutama rentan seperti orang tua, kemudian orang yang sakit.

“Kami jemput pula ke desa, seperti kemarin kami di Desa Simpen Kaler Kecamatan Limbangan. Karena kebetulan jauh sekali kami datangi, Alhamdulillah sampai jam 20.00 WIB kita bisa selesaikan banyak sekali (adminduk),” terangnya.

Menurutnya, ternyata banyak penduduk yang kebetulan belum melaksanakan perekaman, terutama yang pemula yang berusia 17 tahun. Dan juga ada beberapa orang tua yang karena mungkin sudah tua dan sering sakit, karena jauh aksesnya, maka pihaknya melaksanakan penjemputan pelayanan.

“Karena kalau mereka ke kecamatan apalagi misalkan ke Garut Kota, mereka akan kejauhan, makanya kami melakukan penjemputan seperti itu. Lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat di Kabupaten Garut.” pungkas Kadisdukcapil Garut. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *