Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polsek Cihurip Polres Garut Berikan Materi Dikmas Lantas

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cihurip Polres Garut, tinjau kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP N 1 Cihurip, Senin (18/07/2022).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Cihurip, menyampaikan materi Dikmas Lantas dan tata tertib berlalu lintas dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada calon peserta didik baru siswa-siswi SMP N 1 Cihurip Kabupaten Garut.

Kapolsek Cihurip, Ipda Samsul Arifin SH, menyampaikan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kapolsek Cihurip menjelaskan, pengertian pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas yaitu Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas,” kata Kapolsek Cihurip.

Sehingga, imbuh Kapolsek, diharapkan fungsi teknis lalu lintas sebagai ujung tombak dalam bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, penegakkan hukum dan mampu memberikan solusi pemecahan permasalahan dibidang lalu lintas. (Bilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *