Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Permenkeu dan Perkawinan Campuran

FOKUS1,260 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya menggelar sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 dan Perkawinan Campuran Serta Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Hotel Cipaganti, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/04/2022).

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Suyitno. Dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa perkembangan budaya manusia pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga mendorong adanya mobilisasi yang semakin meningkat.

“Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah perkawinan tersebut. Undang-Undang tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia,” ujar Suyitno sekaligus membuka acara sosialisasi yang digelar.

Peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan hingga acara berakhir.

Sementara, dalam pemaparannya, Ka Izin Tinggal Keimigrasian (Intalkim), Nursetya Ibnu Mundzir menjelaskan, dalam sosialisasi ini pihaknya menjelaskan berlakunya pemberlakuan Permenkeu Nomor 9/PMK.02/2022 yakni tentang jenis dan tarif atas jenis kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kemenhumham pada 16 April 2022.

“Kita memberikan pemahaman peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah, sehingga pasangan perkawinan campuran benar-benar paham sesuai yang ditetapkan imigrasi,” terang Nursetya yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Dia melanjutkan, pihaknya juga menyampaikan bahwa acara sosialisasi selain bertujuan untuk memberikan pemahaman, edukasi dan pengetahuan seputar keimigrasian serta kewarganegaraan, namun juga berlakunya Permenhumkam Nomor 29 Tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal kepada masyarakat.

“Sangat penting mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian tersebut,” tandas Nursetya Ibnu Mundzir.

Dalam penjelasannya, pemateri juga menjelaskan tentang dasar hukum, permohonan pewarganegaraan, hingga teknis tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta PNBP yang berlaku dalam proses tersebut. Acara diakhiri dengan tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan pemateri dari Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya.

Pantauan di lapangan, sosialisasi ini diikuti terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait, pengusaha, insan pers dan undangan lainnya. Meski dalam masa endemi, panitia penyelenggara menerapkan protokol kesehatan, setiap peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *