Bupati Garut Akan Tegur Kepala Dinas Jika THR Lambat Dibagikan

FOKUS888 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idul Fitri 1443 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperbolehkan untuk mudik.

“Sekarang ASN boleh cuti mudik,” ucap Bupati Garut saat berada di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (24/4/2022).

Bupati mengungkapkan, meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

“Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya,” ucapnya.

Selain itu, Rudy menyebutkan di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house, akan tetapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, bupati menyatakan, hal itu sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.

“Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai pengguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *