HARIANGARUTNEWS.COM – Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut, amankan pelaku dugaan persetubuhan ayah tiri dengan anak tiri dibawah umur di Desa Pasirwaru, Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut, pada Kamis (07/04/2022).
Diduga pelaku adalah ES (51) warga Kampung Cibadak Desa Pasirwaru, Kecamatan Balubur Limbangan yang tega berbuat bejat menyetubuhi anak tirinya RF (17) hingga hamil dan melahirkan.
Kapolsek Limbangan, Kompol H Uus Susilo SE, kepada hariangarutnews.com menjelaskan kronologi kejadian, ES melakukan perbuatan bejatnya kepada RF sekitar bulan Juli 2021, sehingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan, pada hari Rabu (06/04/2022).
“Setelah adanya informasi ke kami pihak kepolisian, kemudian kami bergerak mengamankan pelaku, dan untuk selanjutnya ditangani pihak PPA,” ujar Kapolsek Limbangan. (Ndy-Zamil)