Terkait PAW Anggota DPRD, Dewan Pengawas DPC Demokrat Garut : Secara Normatif Sudah Dijalankan dan Tak Ada Masalah

FOKUS, POLITIK1,237 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Munculnya pemberitaan kaitan dengan kosongnya dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dari dua Fraksi karena meninggal dunia dan belum ada Pengganti Antar Waktu (PAW). Dewan Pengawas Partai Demokrat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garut angkat bicara.

Diketahui, bahwa dari 50 kursi DPRD Kabupaten Garut saat ini berkurang dua kursi, karena dua anggota DPRD meninggal dunia, yakni Mas Yayu Siti Sapuro dari Fraksi Partai Demokrat dan H Agus Hamdani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dewan Pengawas Partai Demokrat, DPC Garut, Asep Rahwanto, kepada hariangarutnews.com menyampaikan, bahwa setelah anggota DPRD Fraksi Demokrat (Mas Yayu Siti Sapuro) meninggal dunia, di internal partai sendiri langsung menggelar rapat internal kaitan dengan PAW anggota DPRD dari Fraksi PD.

“Perlu saya sampaikan, karena saya selaku Ketua Dewan pengawas di Partai Demokrat, sangat menyayangkan sekali atas pemberitaan yang beredar di media, bahwa tata kelola di Partai ini dipertanyakan. Sementara kita ketahui bahwa dari semenjak ibu Mas Yayu Siti Sapuro meninggal dunia, kita segera melalukan rapat internal untuk PAW,” ujar Asep Rahwanto, Jum’at (25/02/2022).

Tapi memang, lanjut Asep, penting disampaikan bahwa dalam PAW ini ada tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama, kaitan persyaratan dari partai, dan itu semuanya sudah di penuhi. Kemudian, lanjut Asep, persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itupun sama sudah selesai semuanya, dan yang ketiga kaitan dengan administrasi kelengkapan pribadi Calon PAW.

“Nah ini memang tinggal satu persyaratan yang belum selesai, yakni persyaratan pribadi Calon PAW) sesuai dengan hasil ferivikasi dari Tapem Kab.Garut. Ya saya sangat menyayangkan kalau diberitakan kaitan dengan tata kelola partai, ini tidak benar. Sementara, ketika berbicara kerugian, secara politis kita rugi, karena dari lima kursi di DPRD, kita kehilangan satu kursi. Kita pun menyayangkan ketika ada telatnya kaitan dengan surat menyurat dari setwan ke partai,” beber Asep.

Menurutnya, pihaknya selalu cepat responsip, ketika datang surat dari Sekretariat Dewan (Setwan) termasuk dari pihak manapun yang berkaitan dengan PAW tersebut selalu cepat respon. Namun, terkadang keterlambatan itu terjadi dari Setwan sendiri.

“Perlu saya tegaskan bahwa berbicara masalah PAW ini, itu sudah jelas saya sampaikan, bahkan berulang-ulang melakukan rapat koordinasi dengan KPUD, bahkan kita sowan juga ke Setwan, bahwa memang di internal Partai Demokat ini tidak ada masalah, dan berbicara administrasi partai kita sudah penuhi. Kita tanya ke KPUD pun persyaratan sudah selesai dan tidak akan mengeluarkan lagi surat apapun,” paparnya.

Asep menegaskan, bahwa kenapa proses PAW ini sampai berlarut-larut, karena ada perayaratan yang belum bisa dipenuhi oleh calon pengganti atau PAW DPRD tersebut, berdasarkan hasil verifikasi Tapem.

“Perlu saya sampiakan kepada siapa pun yang berkepentingan, agar bisa menahan diri, dan jangan sampai pihak DPC PD dianggap tidak serius dalam memproses kaitan dengan PAW ini, karena secara normatif, berdasarkan peraturan yang ada, kita selalu responsif terhadap apa-apa saja yang menjadi kepentingan partai, salah satunya kaitan dengan masalah PAW ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Garut, Junaidin Basri, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihak DPC Partai Demokrat sudah menyampaikan ke KPUD kaitan dengan Calon PAW DPRD Garut pasca meninggalnya Mas Yayu Siti Sapuro.

“Yang sudah menguruskan (PAW) DPRD Garut dari Partai Demokrat. Tetapi kalau dari Partai PPP sampai hari ini belum mengusulkan,” terang Ketua KPUD Garut, Junaidin Basri.

Junaidin menjelaskan, untuk peroses usulan PAW, memang melibatkan multi insitusi. Pertama partai politiknya pengusungnya atau partai anggota DPRD terkait, yang kedua dari partai itu mengusulkan ke Setwan, kemudian dari DPRD baru ke KPUD.

“Sejak menerima surat dari DPRD itu masa kerja kami hanya lima hari untuk verifikasi. kalau ada laporan dari masyarakat sesuai dengan pasal 23 kami tidak lanjuti, jika tidak ya tidak, lalu kita menyerahkan kembali kepada Setwan,” terang Ketua KPUD Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *