Resmikan Gedung Rumah Sakit Malangbong, Ini Pesan Wakil Bupati Garut

HARIANGARUTNEWS.COM – Didampingi Asisten Daerah (Asda) 1, H Suherman dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Maskut Farid MM, Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr Helmi Budiman, resmikan Rumah Sakit Malangbong, pada Selasa (08/02/2022).

Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dan UPT, unsur Forkopimcam Malangbong, Kepala Puskesmas se-wilayah Garut Utara, Korwil Pendidikan, para kepala desa, Ketua MUI Kecamatan, KH Moch Mukhlas S Pd I MM, serta para tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Malangbong.

Usai meresmikan Rumah Sakit Malangbong, saat diwawancarai kepada awak media Helmi Budiman menyampaikan rasa syukurnya karena bangunan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Garut Utara selesai dan bisa diresmikan.

“Gedung Rumah Sakit Malangbong ini sudah kita resmikan, warga masyarakat Malangbong khususnya dan warga sekitar juga, kita sudah bisa menggunakan fasilitas ini,” ujar Helmi.

Wabup Helmi menjelaskan, fasilitas yang ada di gedung rumah sakit tersebut, ada 35 ruang rawat pasien dan bahkan tersedia dan sudah terlayani untuk pasien ibu melahirkan.

“Dalam beberapa hari ini sudah ada tujuh orang ibu yang melahirkan dalam keadaan selamat. Alhamdulillah di rumah sakit ini nyaman fasilitasnya, kemudian juga akan kita tingkatkan termasuk jumlah tenaga kesehatan,” jelasnya.

Lanjut disampaikan Helmi, untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, secara bertahap akan ditingkatkan, seperti tenaga dokter spesialis, akan didatangkan, minimal 1 minggu tiga kali ada di rumah sakit tersebut.

“Mudah-mudahan, dengan adanya rumah sakit di Malangbong ini, pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Mohon dukungan dari semuanya agar bersama-sama memelihara rumah sakit ini, terutama kepada pengelola, kepada warga masyarakat. Kita pelihara dan dijaga kebersihan lingkungannya,” harap Wabup Helmi.

Ditambahkan Wakil Bupati, sebagai pendukung sarana rumah sakit, ia juga meminta dinas perhubungan dalam hal pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Memelihara yang ada dan melengkapi apabila dibutuhkan untuk penambahan sarana. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *