DPRD Garut Dapat Gunakan RDP dan RDPU Dalam Mensikapi Pengaduan Masyarakat

FOKUS434 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mensikapi dinamika yang berkembang terkait penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, SIAGA 8 yang merupakan simpul advokasi Garut menyarankan DPRD agar menggunakan sarana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dikatakan Windan Jatnika, SE., SH selaku Koordinator Siaga 8, dalam mensikapi pengaduan masyarakat, DPRD tidak harus mengunakan Pansus untuk Hak Angket, Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat.

” RDP dan RDPU ini, untuk mendalami aspirasi dan pengaduan masyarakat. Termasuk mendalami permasalahan, apakah dapat ditindaklanjuti lebih jauh hingga perlunya Pansus dibentuk. Apalagi masalah yang dibahas multi sektor dan beragam, ” jelas Windan. Senin (27/12).

Ini mempedomani Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 159, imbuh Windan, sebaiknya para pihak dan Bupati Garut menahan diri, dan mengikuti prosedur sebagaimana ruang lingkup tugas dan fungsi DPRD Garut. (Don/Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *