Bupati Garut dan Bappeda Gelar Sosialisasi Perda Garut Nomor 5 Tahun 2021

FOKUS1,034 views

HARIANGARUTNEWS.COM- Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka kegiatan Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan dan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (13/12/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Garut mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan dalam jalannya pemerintahan di Kabupaten Garut. Salah satunya yaitu menyangkut target awal di tahun 2020 bahwa Kabupaten Garut akan membangun wajah Kabupaten Garut di tahun 2022 dengan anggaran 1,5 triliun rupiah menjadi terkendala.

“Awalnya kami ingin membangun Garut utara dengan jalan baru sepanjang 72 kilometer tapi kita tidak dapat diwujudkan karena pada tahun 2020 anggaran kita langsung lumpuh. Lebih daripada 270 miliar diefesiensi dan dilakukan refocusing,” kata Bupati Garut.

Untuk menindaklanjuti apa yang sudah termasuk ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, Rudy menyebutkan Pemkab Garut telah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2019-2024.

Ia berharap, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut melakukan penguatan RPJMD dengan membuat Renja (Rencana Kerja) sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya berharap setelah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) RPJMD ini ada penguatan dari Bappeda. Hanya Bappeda yang mengurus RPJMD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Agus Ismail mengatakan, kegiatan sosialisasi Perubahan RPJMD Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 dan Main Kick Of Meeting perencanaan 2023, di mana dua agenda ini saling bersinergi, karena di dalam kebijakan RPJMD pihaknya melakukan beberapa penyelarasan sehubungan dengan adanya perubahan-perubahan kebijakan macro strategis, baik itu kebijakan dari pemerintah pusat dengan adanya Perpres Nomor 18 tahun 2020, maupun juga perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat.

Agus melanjutkan, dengan adanya penyesuaian kembali program prioritas yang diselaraskan dalam tiga poin penting, yaitu percepatan ekonomi, perlindungan sosial, serta reformasi sistem kesehatan nasional bisa berjalan dengan baik, dan semua pihak bisa bersinergi untuk kelancaran program yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

“Harapannya semua dapat bersinergi, bekerja sama baik itu perangkat daerah, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), maupun juga stakeholder-stakeholder lain, ada akademisi, komunitas masyarakat untuk bersama-sama bagaimana kita merumuskan apa yang menjadi program kegiatan di tahun 2023,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *