Terkait Viral TikTok, Ketua Laskar Indonesia Minta DPRD Panggil Bupati Garut dan Pejabat RSUD

FOKUS2,681 views

HARIANGARUTNEWS.COM- Ragam komentar dilontarkan oleh masyarakat Garut usai viral konten video TikTok Bupati Garut di Lombok bersama para Nakes RSUD dr. Slamet, Jumat (3/12/2021).

Ketua, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi, mengaku kecewa saat melihat video TokTok Bupati Garut yang tersebar di WA dengan tanpa masker, tanpa jarak dan berkerumun.

“Usia saya melihat video TikTok Bupati Garut yang beredar di group WA, jujur saya merasa kecewa. Perbuatan ini patut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020

Dudi melanjutkan, selain melanggar Undang-Undang lainnya, Bupati juga diduga telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan dan Perbub Nomor 47 Tahun 2020.

“Perilaku ini tidak memberikan contoh dan tauladan pada masyarakat, apalagi kunjungan tersebut membahas penanganan Covid-19. Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Garut harus memanggil Bupati dan pejabat RSUD terkait masalah tersebut dengan alasan indikasi bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Perbubnya sendiri terkait penanganan wabah Covid-19. Meski Bupati sudah meminta maaf, saya tegaskan tidak ada maaf bagimu,” tegas Dudi Supriyadi, Jumat (3/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, terkait TikTok yang beredar, Bupati Garut mengaku usai membuka acara rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas managemen pelayanan RSUD dr. Slamet Tahun 2022 serta rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lombok, dirinya bersepeda dan berolahraga bersama para Nakes di sekitar hotel. Perihal kejadian unggahan konten TikTok beredar yang sempat virat tersebut, Bupati Garut pun sudah meminta maaf kepada masyarakat Garut. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *