Kemendikbud Ristek RI Gelar Sosialisasi Aplikasi RKAS kepada Para Kepala Sekolah di Garut Utara

FOKUS449 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.

Maka berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), untuk membantu Sekolah mengelola Keuangan dalam bentuk Digital.

Untuk mematangkan penggunaan aplikasi Arkas, tim dari Kemendikbud Ristek RI, Wildan Surya Nugraha, sosialisasikan aplikasi Arkas di tiga kecamatan, koordinator wilayah (Korwil) pendidikan di Kabupaten Garut, diantaranya, Malangbong, Kersamanah dan Selaawi.

Acara sosialisasi digelar di gedung PGRI Malangbong, Selasa (11/10/2021). Hadir dalam kegiatan, tim pemateri dari Kemendikbud Ristek RI, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Korwil Pendidikan Malangbong, H Burhanudin S Pd, Kersamanah, Jajang Khaerudin S Pd dan Selaawi, Entis Sutisna S Pd, serta seluruh kepala sekolah dan operator dari tiga wilayah pendidikan.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H Entib Satibi S IP MM, usai acara mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan dalam rangka mendorong sekolah-sekolah lebih baik lagi dalam penatausahaan di sekolah sesuai dengan juklak dan juknis.

“Semoga sosialisasi Arkas ini, khususnya di Kabupaten Garut, berdampak baik pada penatausahaan administrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan sampai pelaporan,” tuturnya.

Sementara, pemateri Arkas, Wildan Surya Nugraha, mengatakan, secara umum laporan dana BOS di Kabupaten Garut sudah cukup baik sesuai juklak dan juknis serta ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini dari pemerintah pusat lewat kementrian terkait, membantu kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, dengan diberikan fasilitas aplikasi untuk pengelolaan, secara efektf, efisien, akuntabel dan transparan melalui plikasi Arkas,” terang Wildan.

Dengan aplikasi Arkas, lanjut Wildan, sekolah akan dimudahkan untuk membuat perencanaan kemudian penatausahaan sampai kepada pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di sekolah.

“Penggunaan dana BOS itu diharapkan harus sesuai dengan kebutuhsn sekolah, tepat sasaran, tepat guna dan juga mampu dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Korwil Pendidikan Malangbong, H Burhanudin S Pd, berharap, pemahaman aplikasi Arkas ini agar bisa dipahami dan bisa dilaksanakan dengan baik di sekolah-sekolah.

“Semoga dengan sosialisasi ini, kita bisa lebih meningkatkan tatacara pengelolaan, penganggaran serta pelaporan yang baik. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *