Wakil Bupati Garut Kaget, Insentif Nakes di Rusunawa dan Islamic Center Belum Dicairkan Dinas Kesehatan

FOKUS969 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tenaga kesehatan (nakes) merupakan garda terdepan penanganan kasus Covid-19. Pemerintah pun menjanjikan insentif bagi para nakes yang hingga kini berjuang menangani korban Covid-19.

Namun disayangkan, insentif para tenaga kesehatan di tempat isolasi terpadu yang bertugas di Rusunawa Gandasari Kecamatan Cilawu dan Komplek Islamic Center Kecamatan Garut Kota, belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2021 lalu.

Salah seorang nakes yang bertugas di Rusunawa sejak bulan Desember 2020 mengungkapkan, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan belum membayarkan insentifnya sejak per bulan Mei hingga Juli 2021.

“Saya ditugaskan Dinkes Garut menangani pasien Covid-19 di Rusunawa bersama temen-temen nakes lainnya dari Puskesmas Cilawu, Leuwigoong, Cempaka, Maripari, Sukaraja dan Puskesmas Pembangunan sejak Desember 2020.
Namun sejak awal Agustus kemarin tugas diambil alih oleh relawan dari Pusat Koordinasi dan Informasi Covud-19 Jawa Barat (Pikobar),” ujar Nakes asal Puskesmas Cilawu kepada hariangarutnews.com, Rabu (11/08/2021).

Dia melanjutkan, karena semakin berkurangnya pasien Covid-19 yang dirawat di Rusunawa, tugasnyapun berakhir. Hanya saja, untuk masalah insentif dalam tiga bulan terakhir dirinya bersama teman-teman nakes lainnya belum mendapat kejelasan.

Berungkali menanyakan perihal insentif ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, para nakes di Rusunawa Gandasari Kecamatan Cilawu ini tidak pernah mendapat kejelasan pasti.

“Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19. Untuk masalah insentif sendiri kami pernah menerimanya sejak awal bertugas pada bulan Desember 2020 hingga Maret 2021. Namun untuk tiga bulan terakhir yakni pada Mei, Juni dan bulan Juli 2021, kami tidak dapat kejelasan dari pihak Dinkes. Padahal para nakes lain yang di Puskesmas dan rumas sakit sudah dibayar,” tandasnya.

Ia menerangkan, baginya dan para nakes lainnya, meskipun narasinya kemudian adalah relawan, mereka merasa bahwa hak mereka sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan itu benar-benar dijamin konstitusi atau Undang-Undang (UU). Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan yang kemudian menjadi landasan nakes harus mendapatkan jasa atau upah dari setiap kerja mereka sebagai tenaga medis.

Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, dia menyebut pihak dinas Kesehatan kabupaten Garut tidak memberikan alasan yang jelas.

“Berungkali saya koordinasi dan menanyakan prihal insentif tersebut, hanya saja pihak Dinkes tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Padahal kami ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang mereka buat,” ungkapnya.

Senada dengan para nakes di Rusunawa, para petugas Public Service Centre (PSC) 119 Si Jeruk Garut yang bertugas di Komplek Islamic Center mengaku belum menerima insentif sejak bulan Mei 2021.

“Belum, belum menerima sejak bulan Mei 2021. Yang lain mah katanya sudah. Disini ada 20 relawan nakes yang menangani pasien Covid-19,” ujar salah seorang sopir ambulance Si Jeruk Garut singkat, Rabu (11/08/2021).

Melalui sambungan seluler, redaksi hariangarutnews.com mencoba melakukan konfirmasi terkait perihal tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid MM, namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Terpisah, mendengar kabar ada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 belum dibayar, sontak Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman tampak terkejut dan mengaku baru mendengar informasi tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu Pemkab Garut mendapatkan peringatan keras dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang mempertanyakan hal yang berhubungan dengan insentif para tenaga kesehatan (Nakes) masih saja tersimpan di kas daerah.

“Saya baru dengar. Sebelumnya insentif para nakes yang ada di rumas sakit dan puskesmas di Kabupaten Garut sudah dipenuhi. Rusunawa masih berjalan dan masih terdapat pasien positif disana. Tapi coba nanti kami cek ke dinas kesehatan,” tandas Wakil Bupati Garut.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Garut melalui Sekretaris Daerah, H. Nurdin Yana MH, telah menyalurkan intensif para nakes yang ada di 67 puskesmas sebesar Rp3,9 miliar dan tenaga medis di RSUD dr. Slamet Garut Rp.5,5 miliar.

Penanganan Covid termasuk insentif Nakes ini dianggarkan sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Garut tahun 2021. Berdasarkan intruksi dari Pemerintah Pusat bahwa tahun 2021 insentif Nakes (inNakes) Puskesmas dan RSUD dialokasikan melalui DAU Pemerintah Daerah dan tidak lagi dianggarkan melalui Pemerintah pusat. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *