Lima Hari Masa PPKM Darurat di Garut, Ratusan Warga Pelanggar Prokes Ditindak Petugas

FOKUS368 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, yang diselenggarakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Di hari kelima, Rabu (07/07/2021), petugas mencatat ada ratusan kasus pelanggaran yang masih dilakukan warga masyarakat di Kabupaten Garut.

Dalam masa PPKM Darurat, warga masyarakat baik pejalan kaki maupun yang berkendara, ditemukan masih tidak disiplin protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan pemerintah. Hal itu diungkapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, Agus Suwito, saat di wawancarai hariangarutnews.com, Rabu (07/07/2021).

“Dari tanggal 3 sampai 7 Juli 2021, di masa penerapan PPKM Darurat, ada 273 pelanggaran yang kami catat dan kami telah lakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, pengendara yang membandel di masa PPKM Darurat,” ucapnya.

Jenis pelanggaran yang terbesar, sambung Agus, adalah tidak disiplin menerapkan prokes dengan tidak memakai masker, berkerumun, melanggar jam operasional di masa PPKM Darurat sehingga diambil tindakan tegas kepada pelanggar.

Agus menambahkan, Operasi Aman Bersama yang dilakukan tim gabungan baik dari unsur Sat Pol PP, TNI-Polri, masih menemukan masyarakat yang tidak taat terhadap aturan serta di tindak penilangan yang berlaku di masa PPKM Darurat.

“Yang terbanyak kita berikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar dengan teguran hingga penindakan oleh petugas,” bebernya.

Agus juga mengaku akan terus intensif melakukan operasi terutama di masa pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ini. Dimana dengan operasi yang digelar ini diharapkan akan menumbuhkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan bisa mengurangi kasus Covid-19 di masyarakat yang sejak lebaran kemarin terus meningkat.

“Kita harapkan kesadaran masyarakat. Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama. Karena itu masyarakat harus membantu upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan pemerintah dengan cara mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama PPKM. Kalau bisa tetap di rumah dan tidak bepergian kalau memang tidak ada sesuatu yang mendesak,” pungkas Agus. (Fitri A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *