Ketua Baznas Garut : Harga Beras untuk Zakat Fitrah Tahun Ini Ditetapkan Rp12.000 Per Kilogram

FOKUS612 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bulan Suci Ramadhan bagi kaum muslimin merupakan bulan yang selalu diisi dengan ibadah puasa dan lainnya secara khusyu, berharap keridloan dan rahmat serta perlindungan Yang Maha Kuasa Allah SWT. Selain itu juga dengan melakukan amal kebaikan diantaranya berbagi rezeqi mengeluarkan harta benda dengan melaksanakan Zakat harta benda (Zakat Mal), Zakat Fitrah, Infak dan Shodaqoh.

Terkait pelaksanaan Zakat Fitrah, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman bersama tentang besaran Zakat Fitrah bagi kaum muslimin di Kabupaten Garut pada tahun 1442 Hijriyah sekarang ini.

Pengumuman bersama itu sesuai hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indoneia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM serta Kabagkesra Setda Garut.

Ketua Baznas Garut H Rd Aas Kosasih S Ag M Si, menyampaikan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah ini sebagai referensi atau penyeimbang/ukuran agar lebih mudah menghitung apabila masyarakat yang ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai.

“Mereka tidak perlu lagi bingung berapa besarannya, karena dalam pengumuman bersama itu tertera besaran Zakat Fitrah bagi yang ingin menunaikan pembayaran,” ujar Rd Aas, di Kantor Baznas Kabupaten Garut di Kompleks Islamic Center Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, pada Selasa (20/04/2021).

Disampaikan Ketua Baznas Garut, bahwa telah disepakati, tahun ini sama dengan tahun kemarin. Hal tersebut, kata Aas, sesuai hasil rapat Komisi Fatwa MUI, bahwa sudah ditentukan bersama dengan Kemenag, Kesra dan juga Disperindag.

“Telah ditetapkan untuk Zakat Fitrah berupa beras seberat 2,5 Kilogram atau 3,8 Liter. Tapi kalau berupa uang tunai sebesar Rp12.000 perkilogram X 2,5 Kilogram. Jadi kalau ditotalkan sebesar Rp30.000, perorangnya,” terang Aas.

Menurut Ketua Banznas Garut, untuk kolektivitas zakat, baik Zakat Mal maupun Zakat Fitrah, seyogyanya pihaknya telah sinergitas dengan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, bahwa baik Zakat Fitrah maupun Zakat Mal harus dititipkan ke BAZNAS Kabupaten Garut.

“Tentunya kemarin Pak Bupati dan juga Pak Sekda memberikan himbauan kepada para Camat dan juga Kepala Kemenag kepada kepala KUA, agar membantu kelancaran pendistribusian dan juga penitipan zakat tersebut kepada Baznas,” tandasnya.

Aas berharap, tahun ini ada perkembangan yang signifikan, karena tahun-tahun ke belakang, penitipan Zakat Fitrah, zakat yang lainnya kurang begitu baik, baik secara fisik maupun secara laporan

“Dikami pun nanti ada tenaga khusus untuk collecting, selain itu KUA dan Kecamatan juga akan memantau bagaimana pentasarufan bagaimana pembagian dan juga pendistribusian dari pada Zakat Fitrah tersebut di tiap-tiap DKM maupun di tiap Desa maupun Kelurahan,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *