Bawa Gadis Cantik Tertangkap di Jawa Timur, Ini Motif Pelaku Melakukan Penculikan

FOKUS843 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M Si, menggelar conferensi pers pengungkapan kasus dugaan penculikan gadis cantik yang viral di media sosial (medsos) di Mapolres Garut Jln. Sudirman, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Rabu, (24/3/2021)

Dikatakan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si, menyampaikan
apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim dan tim gabungan yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penculikan seorang anak gadis yang viral di medsos yang membuat gaduh serta kepanikan orang tua.

“Tim gabungan bekerja sama dengan dit reskrim Polda Jatim butuh waktu tiga minggu untuk mengungkap kasus tersebut, mengingat terduga pelaku berganti-ganti nomor telepon. Alhamdulillah pada hari Senin 22 Maret 2021, pelaku tertangkap di Banyuwangi wilayah Polda Jatim,” jelas Kapolres Benny.

Lanjut disampaikan Kapolres Garut, penangkapan kasus tersebut berdasarkan : LP/B/83/III/2021/JBR/RES GRT, tanggal 12 Maret 2021, perkara
Tindak Pidana Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, anak dan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikedendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan.

“Adapun pelapor dalam perkara tersebut adalah H Enjang Wahyudin, sedangkan terlapor inisial FH usia 19 tahun dan korban korban penculikan inisial KR, usia masih 16 tahun,” terangnya.

Kapolres Garut juga menjelaskan, motif diduga tersangka karena kasihan atau iba terhadap korban, dikarenakan mendengar cerita bahwa situasi dirumah banyak tekanan dari orang tua dan korban mengancam akan bunuh diri. Sehingga, lanjut Kapolres, tersangka membawa pergi korban.

“Pasal yang di tuduhkan yaitu
Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” paparnya.

Dalam conferensi pers juga, Kapolres memperlihatkan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 buah Handphone Warna Gold, 1 buah dompet warna Putih Coklat, 1 buah dompet Warna Coklat, 1 buah Ransel Warna Hitam, 1 buah jaket Warna Hijau, 1 buah kerudung Pasmina Warna Hitam, 2 lembar tiket Bus Po. Nusantara Bandung-Demak dan 1 lembar tiket Bus Po. Madu Kismo Demak-Bali.

Dalam giat tersebut, turut hadir Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino, S.IK, Kabag Ops Kompol Apri Rahman, S.E, Kabag Sumda Kompol Iwan Setiawan, S.H, Kabag Ren Kompol Budiman, S.H, Kasat Reskrim AKP M Devi F, S.IK, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, S.H, M.Si, Kasat Lantas AKP Karyaman, Kasat Sabhara AKP Yudi, Kasat Binmas Iptu Didi S, Kasi Propam IPDA Sona RA, S.E, M.M, Kbo Sat Intelkam Ipda Wawan Hernawan, S.IP, Kasie Was Ipda Tatang, Kasubag Humas Ipda H. Muslih, Kanit IV Sat Reskrim Ipda Julius Siswantoro, S.E. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *