Kebijakan Kapolri Terkait Pengawalan Moge, Koordinator Sara Institute Sampaikan Apresiasi

FOKUS622 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listiyo Sigit Prabowo, terkait intruksi kepada jajaran Polri agar tidak melakukan pengawalan dijalan raya kepada rombongan Motor Gede (Moge) dan Super Car, diapresiasi oleh Koordinator Sara Institute, Wildan.

“Saya mengapresiasi kebijakan bapak Kapolri terhadap anggota polisi untuk tidak mengawal rombongan Moge dan mobil Super Car di jalan raya,” ucap Wildan.

Menurut pria kelahiran Sukaresmi, Garut yang juga selaku pengurus Ponpes Al-qudsiyyah ini, Korps Bhayangkara dibawah pimpinan bapak Kapolri yang baru, adalah mengembalikan lembaga kepolisian kepada fungsinya, kembali ke khitahnya, untuk dicintai masyarakat Indonesia dengan bukti konkret.

“Anggota polisi tidak boleh mengawal rombongan Moge seperti ini. Masyarakat tentunya sangat mengapresiasi, ini bukti reel lembaga kepolisian memberlakukan equality before the law, semua sama Dimata hukum,” tandas Wildan.

Tentunya, sambung Wildan, semua pengguna jalan raya sama dimata penegak hukum. Terlebih, sambung dia, diakhir-akhir ini banyak oknum pengguna Moge yang arogan seperti melawan arah, tidak berhenti di lampu merah sampai ada yang melakukan anarkis hingga mengeroyok anggota TNI.

“Sekali lagi, atas kebijakan anggota polisi tidak memberikan pengawalan kepada pengguna Moge dan Super Car, kita harus memberikan standing applause (tepuk tangan) kepada bapak Kapolri,” kata Wildan.

Tapi ingat tambah Wildan, anggota polisi boleh memberikan pengawalan di jalan raya sesuai aturan perundangan-undangan yaitu UU momor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang isi poin pentingnya adalah sebagai berikut :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *