Keterangan Dinas Koperasi dan UKM Tak Laku di Bank, Tukang Rongsok Ini Menangis Tak Bisa Cairkan Bantuan

FOKUS7,755 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Gara-gara data administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, seorang warga calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Bantuan Presiden dalam rangka pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19, warga di Wanaraja ini hanya bisa menangis meratapi nasib karena administrasi ditolak bank penyalur, realisasi bantuan terkendala nomor NIK dipakai nama orang lain.

Ratapan ini diungkapkan Eha (59) warga kampung Samangen RT 01/01 Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja kabupaten Garut, yang kesehariannya sebagai pengumpul barang rongsokan. Eha menangis pilu bercucuran air mata mengutarakan keluh kesahnya usai menerima informasi sebagai calon bantuan pemerintah, bagi warga terdampak wabah Covid-19, untuk pemulihan ekonomi usaha kecil menengah.

Eha bersama suami dan anaknya gembira ketika nomer NIK dirinya tercatat sebagai penerima BPUM. Dia optimis bisa mencairkan bantuan tersebut seperti tetangganya yang sudah dulu mencairkan bantuan tersebut. Namun faktanya, meskipun tercatat sebagai penerima BPUM sesuai NIK yang tercatat di Bank BRI, tapi belum bisa mencairkan bantuan tersebut.

“Awalnya saya bersyukur, alhamdulillah bisa buat modal usaha, kalau cair bantuan ini,” ucap Eha, Sabtu (28/11/2020).

Ia menceritakan pergi ke bank BRI unit Wanaraja untuk cek kebenaran bantuan atas nama dirinya, setelah mendapatkan nomer antrian maka di cek lah oleh pegawai bank. Akan tetapi, sambung Eha, alangkah terkejutnya ketika pegawai bank memberitahu bahwa penerima bantuan tersebut bukan atas nama Eha, melaikan atas nama Wiwin dengan alamat di tempat lain.

“Tapi dengan nomer NIK sama dengan yang punya saya. Lesu dan sedih saya pulang ke rumah dengan tangan hampa,” kata Eha.

Esok harinya, kata Eha, ia mendatangi kantor desa untuk minta bantuan pengurusan bantuan tersebut dan dibantu datang ke bank Bank BRI unit Wanaraja minta keterangan atas masalah perbedaan Nomer NIK yang di alami Eha. Tetapi keberuntungan masih belum berpihak kepadanya dan mengadukan masalah ini ke salah satu LSM di Garut.

Eha mencoba mendatangi Dinas Koperasi dan UKM untuk menanyakan masalah yang menimpanya dan setelah melakukan cek oleh dinas, ini ternyata betul NIK yang dimilikinya pernah mengajukan modal usaha untuk rongsokan. Saat itu, kata Eha, dinas memberikan surat keterangan untuk diberikan ke bank sebagai dasar bahwa pemilik nomer NIK tersebut atas nama Eha yang mengajukan modal usaha ke dinas dan tercatat.

Berbekal surat keterangan dari Dinas Koperasi, Eha kembali mendatangi bank BRI untuk unit Wanaraja untuk mengurus pencairan BPUM, pada Jum”at (27/11/2020). Namun setelah melakukan komunikasi dengan pihak bank dengan menunjukan surat keterangan dari dinas, pihak bank keukeuh menolaknya karena pemilik NIK ini atas nama Wiwin bukan Eha. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Dikampung saya (sulsel) juga mengalami nasib yang sama dengan ibu eha. Dia memiliki nama sappara dg pola tapi ketika cek di bank nama yang muncul kaca dg kebo.mohon penjelasan…!