Kapolres Garut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan, Lima Pucuk Senjata Api dan Ribuan Botol Miras Dihancurkan

FOKUS1,985 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah SIK MIK menghadiri pemusnahan Miras dan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan Kejaksaan Negeri Garut, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Garut, Jalan Merdeka Nomor 222 Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/04).

Pada Kesempatan itu Kapolres Garut mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Garut.

“Dalam pemusnaan barang bukti ini, diantaranya minuman keras berbagai jenis sebanyak 2.000 botol, senjata api sebanyak 5 pucuk dan munisi 89 butir dengan rincian 1 pucuk pistol FN (Bareta Cal 9 mm), 1 pucuk pistol angin bentuk FN Cal 4,5 mm, 1 pucuk pistol rakitan Cal 22 mm, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk pistol Cis, munisi Kal 9 mm sebanyak 7 Butir, klongsong muka 7, 62mm sebanyak 21 butir, munisi dan klongsong sebanyak 24 butir, munisi Kaliber 7, 62mm sebanyak 20 butir dan munisi Cis 16 Butir,” ungkap AKBP Dede Yudy Ferdiansyah.

Kapolres menyampaikan permusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan grinda sedangkan untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, kami mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Garut. Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengann penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolres Garut. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *