Tersebar di Medsos, Polres Garut Akan Buru Penyebar Identitas Pasien Positif Corona

FOKUS12,497 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pasca diumumkan bertambahnya satu warga yang terjangkit virus Corona membuat masyarakat mulai panik. Kabar kondisi pasien virus corona asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut itu pun tersebar di Group WhatsApp, Facebook, IG dan media sosial lainnya. Secara tiba-tiba, data pribadi pasien viral di berbagai media sosial, termasuk nama inisial, usia dan alamat. Padahal para awak jurnalis yang sehari-hari meliput perkembangan Covid-19 di Command Center Garut tidak memberitakan atau mencantumkan identitas pasien tersebut.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah SIK MIK, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda H Muslih Hidayat SH, didampingi Juru Bicara Covid-19 Garut, Ricky Rizky Darajat SH M Si, pada saat menggelar press release, Sabtu (04/04) di Gedung Pendopo Kabupaten Garut menegaskan bahwa, masyarakat tidak boleh sembarang mempublikasikan identitas pasien, sebagaimana terjadi.

“Kami menegaskan dengan apa yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Garut, siapapun yang menyebarkan identitas pasien yang terpapar virus corona tentunya itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 dan 45,” ujar Muslih, Sabtu (04/04) malam, di gedung Pendopo Kabupaten Garut.

Terkait adanya video dan postingan tentang data pribadi pasien Covid-19 asal Garut Kota, Kasubag Humas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan kolaborasi dengan Reskrimsus dan Tim Cyber Polres Garut guna melakukan penyelidikan. Lebih lanjut terkait video dan informasi postingan lainnya mengenai identitas pasien, akan dilakukan pendalaman lebih jauh.

“Kami mengajak kepada rekan wartawan dan jurnalis agar bisa memberikan edukasi dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh suasana dengan tidak menyebut identitas pasien corona. Supaya masyarakat khususnya di Kabupaten Garut bisa merasa tenang. Perlu ditegaskan bahwa Rumah Sakit juga punya UU, tidak boleh mempublikasikan identitas, alamat pasien dengan sembarangan terutama di media sosial,” tandas Muslih dihadapan para awak media.

Plh Kasubag Humas Polres Garut menambahkan, jika masyarakat dengan sengaja menyebarkan di media sosial, jajaran Polri dari Patroli Cyber akan memantau dan memburu pelaku terkait penyebarannya, serta akan dijerat dengan undang-undang ITE dan bisa dipidana. Selain itu pelaku, imbuh Muslih, akan dikenakan jeratan UU ITE, UU Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 pasal 32, dan UU nomor 14 tahun 2020, pasal 54, mengenai Informasi Keterbukaan Publik, pungkasnya. (Gie-Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *