Korupsi Dana Desa, Kejari Garut Tahan Kades Karyajaya

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,608 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Garut akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Karyajaya berinisial S, Kamis (19/3/2020) kemarin, atas dugaan Korupsi Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan selama empat bulan terakhir.

“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap kepala Desa Karyajaya berinisal S yang menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa,” Kata Sugeng kepada wartawan usai memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, imbuh Sugeng, kepala desa Karyajaya sudah dua kali dipanggil selalu mangkir. Dan baru kali ini memenuhi panggilan dengan didampingi pengacara.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, lanjut Sugeng, tersangka menjalankan korupsinya dengan modus membuat pekerjaan- pekerjaan namun tidak dilaksankan.

“Ada juga dengan membuat kwitansi-kwitansi fiktif, total nilai dugaan korupsinya mencapai Rp 400 juta,” ungkapnya.

Semuanya akan dibuktikan dalam pemeriksaan dan proses persidangan nanti di Pengadilan .

“Untuk tersangka akan dijerat sejumlah pasal dalam undang-ungang Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *