PD Persis Garut Selenggarakan Seminar Pemikiran Aliran Sesat

MIMBAR EDUKASI2,058 views

Ketua DPD Persis Garut, H Ena Sumpena M Pd I, menyatakan, kegiatan seminar ini dalam upaya menjemput hidayah dari Allah SWT dengan menerima ilmu dari para pakar yang memang ahli dalam bidangnya. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat ukhuwah antara sesama kaum muslimin di Garut.

“Persis sebagai jam’iyyah memiliki gerakan dalam dunia dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan. Untuk itu maka Persis perlu memahami peta dakwah terutama aliran sesat di Kabupaten Garut, hal ini perlu diketahui oleh para mubaligh juga bagi kaum muslimin,” ucapnya, Minggu (09/02).

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Kesbangpol Kabupaten Garut, Nurdiaman S Sos M MPd, menjelaskan, ada sekitar 600 aliran sesat di Indonesia, dan sebanyak 27 aliran sesat ada di Kabupaten Garut. Aliran sesat tumbuh dan berkembang pesat, meskipun sebenarnya sudah jauh jauh hari diantisipasi melalui koordinasi dengan berbagai organisasi.

“Ada 27 titik di Kabupaten Garut yang menjadi perhatian karena memiliki pemahaman aliran sesat, saya berharap kepada seluruh pihak terutama Ormas agar peduli terhadap perkembangan keagamaan di sekitar kita,” beber Nurdiaman.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, dalam paparanya menjelaskan bahwa ada sepuluh kriteria pemahaman yang bisa dikategorikan pemahaman sesat, yakni, pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam. Kedua, meyakini atau mengikuti aqidah tidak sesuai dengan dalil syar’i. Ketiga, meyakini turun wahyu setelah Al Qur’an. Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Quran. Kelima, menafsirkan Al Qur’an tidak berdasarkan kaidah tafsir. Keenam, mengingkari hadis nabi sebagai sumber ajaran islam.

Ketujuh, lanjut Ketua MUI, menghina atau melecehkan bahkan merendahkan Nabi dan Rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi rasul terakhir. Sembilan, mengubah, menambah dan mengurangi pokok pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat seperti haji tidak ke Baitullah sholat fardhu tidak lima waktu, dan kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Ketua MUI juga menambahkan, dalam mendakwahkan pemahamannya, dilakukan secara halus dan massif kepada orang yang memiliki pemahaman agama yang rendah. Untuk di Kabupaten Garut sendiri setidaknya ada beberapa paham aliran sesat.

“Ada aliran Mikung di kaki Gunung Cikuray, Agama Ki Sunda di Leles, Ingkaru Al Sunnah di Wanaraja dan Bayongbong, Syi’ah di Karangpawitan, Ahmadiyah di Karacak, Takfiri di seluruh Kecamatan. Dan ada juga yang Mengaku sebagai Nabi, diantaranya Sukiman di Tarogong Kidul (ragu), Gungun di Cidatar Cisurupan (insaf), Sulaeman di Leles (insaf), Cecep di Limbangan Timur (insaf), Sensen di Pangatikan/Wanaraja (masih kuat),” pungkasnya.

Komentar ditutup.