PD Persis Garut Selenggarakan Seminar Pemikiran Aliran Sesat

MIMBAR EDUKASI1,362 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pimpinan Daerah (PD) Persis Kabupaten Garut, gelar Musyawarah Daerah (Musda) VIII. pada tanggal 15 – 15 Februari 2020. Sebagai kegiatan Musyawarah Daerah VIII tersebut, ada dua rangkaian penyerta kegiatan Musda, pertama, menyelenggarakan Seminar Pemikiran Aliran Sesat di Jawa Barat, pada Sabtu (08/02) dan kegiatan kedua adalah Jalan Sahat pada (13/02), dengan peserta seluruh keluarga besar Persis Garut.

Penyelenggaraan acara penyerta pertama mengenai Seminar Pemikiran Aliran Sesat di Jawa Barat diselenggarakan di Auditorium STAIPI Garut yang dihadiri oleh 1000 orang keluarga besar Persis Garut, dari unsur cabang, otonom dan pesantren Persis, dengan menghadirkan para pemateri yang pakar dalam bidangnya, diantaranya Prof Dr Rahmat Syafe’i MA, Ketua MUI Jawa Barat, Dr Farid Ahmad Okbah MA, Pimpinan MIUMI Pusat juga KH Sirojul Munir Ketua MUI Kabupaten Garut.

Ketua DPD Persis Garut, H Ena Sumpena M Pd I, menyatakan, kegiatan seminar ini dalam upaya menjemput hidayah dari Allah SWT dengan menerima ilmu dari para pakar yang memang ahli dalam bidangnya. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat ukhuwah antara sesama kaum muslimin di Garut.

“Persis sebagai jam’iyyah memiliki gerakan dalam dunia dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan. Untuk itu maka Persis perlu memahami peta dakwah terutama aliran sesat di Kabupaten Garut, hal ini perlu diketahui oleh para mubaligh juga bagi kaum muslimin,” ucapnya, Minggu (09/02).

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Kesbangpol Kabupaten Garut, Nurdiaman S Sos M MPd, menjelaskan, ada sekitar 600 aliran sesat di Indonesia, dan sebanyak 27 aliran sesat ada di Kabupaten Garut. Aliran sesat tumbuh dan berkembang pesat, meskipun sebenarnya sudah jauh jauh hari diantisipasi melalui koordinasi dengan berbagai organisasi.

“Ada 27 titik di Kabupaten Garut yang menjadi perhatian karena memiliki pemahaman aliran sesat, saya berharap kepada seluruh pihak terutama Ormas agar peduli terhadap perkembangan keagamaan di sekitar kita,” beber Nurdiaman.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, dalam paparanya menjelaskan bahwa ada sepuluh kriteria pemahaman yang bisa dikategorikan pemahaman sesat, yakni, pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam. Kedua, meyakini atau mengikuti aqidah tidak sesuai dengan dalil syar’i. Ketiga, meyakini turun wahyu setelah Al Qur’an. Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Quran. Kelima, menafsirkan Al Qur’an tidak berdasarkan kaidah tafsir. Keenam, mengingkari hadis nabi sebagai sumber ajaran islam.

Ketujuh, lanjut Ketua MUI, menghina atau melecehkan bahkan merendahkan Nabi dan Rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi rasul terakhir. Sembilan, mengubah, menambah dan mengurangi pokok pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat seperti haji tidak ke Baitullah sholat fardhu tidak lima waktu, dan kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Ketua MUI juga menambahkan, dalam mendakwahkan pemahamannya, dilakukan secara halus dan massif kepada orang yang memiliki pemahaman agama yang rendah. Untuk di Kabupaten Garut sendiri setidaknya ada beberapa paham aliran sesat.

“Ada aliran Mikung di kaki Gunung Cikuray, Agama Ki Sunda di Leles, Ingkaru Al Sunnah di Wanaraja dan Bayongbong, Syi’ah di Karangpawitan, Ahmadiyah di Karacak, Takfiri di seluruh Kecamatan. Dan ada juga yang Mengaku sebagai Nabi, diantaranya Sukiman di Tarogong Kidul (ragu), Gungun di Cidatar Cisurupan (insaf), Sulaeman di Leles (insaf), Cecep di Limbangan Timur (insaf), Sensen di Pangatikan/Wanaraja (masih kuat),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *